25 radar bogor

Ribut Warganet Soal Aturan Baru MK Tentang Ambang Batas Parlemen 4 Persen: Demi Memuluskan Langkah PSI?

Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

BOGOR-RADAR BOGOR, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan aturan baru soal ambang batas Parlemen untuk pemilu.

Dalam keterangannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional.

Aturan baru itu teregistrasi dalam putusan nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, bahwa aturan itu baru berlaku pada pemilu 2029. Pada pemilu tahun ini, MK menyatakan ambang batas parlemen 4% tetap berlaku.

Baca juga: Raih Suara Tertinggi di PKB, Jatirin Optimis Bakal Lolos ke Parlemen

Namun, semenjak aturan ini diputuskan, banyak komentar yang beragam di sosial media. Salah satunya di X.

Banyak dari mereka yang menyebut, aturan ini demi meloloskan PSI, yang notabennya adalah partai yang diketuai anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

“Demi memuluskan langkah PSI,” tulis akun bernama Faisal.

Namun, beberapa akun juga meluruskan bahwa keputusan itu akan berlaku di tahun 2029. (ran)