25 radar bogor

Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Kota Bogor Divonis 8 Tahun Penjara, KPAID Bilang Begini

BOGOR-RADAR BOGOR, Kasus pelecehan seksual terhadap tiga santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, memasuki babak baru.

Kasus pelecehan seksual ini, merupakan kasus lama, dengan tersangka berinisial AM selaku pimpinan. Juga MMZ selaku pengurus Ponpes tersebut.

Ketua Majlis Hakim dalam sidang kasus pelecehan seksual tersebut, membacakan putusan bahwa terdakwa MMZ dinyatakan bersalah, dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak” kata Majlis Hakim.

“Terdakwa punya hak menerima, tidak menerima, atau pikir-pikir. Belaku pula bagi jaksa penuntut umum. Terdakwa, bagaimana atas putusan ini? Atau saudara langsung berikan ke penasihat hukum?,” sambung Majelis Hakim.

Baca juga: Hendak Pulang Sekolah, Siswi SMP di Kota Bogor Jadi Korban Pelecehan Seksual Pelaku Eksibisionis

Kemudian, atas putusan itu Kuasa Hukum MMZ atas persetujuan kliennya menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Disisi lain, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afif menyatakan, bahwa berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim sudah dijelaskan terdakwa memiliki pilihan menolak, menerima, atau pikir-pikir.

“Terhadap sikap pikir-pikir dibatasi waktu tujuh hari. Kita pelajari dulu putusannya seperti apa,” tuturnya pada awak media.

Diketahui, sidang putusan di Pengadilan Negeri Bogor ini berlangsung selama satu jam lebih. Terdakwa MMZ hadir secara langsung.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor Dede Siti Amanah menghormati hasil putusan hakim dengan bertimbangan-pertimbangannya, terkait kasus pelecehan seksual ini.

Lebih lanjut, Dede menuturkan, KPAID Kota Bogor selama ini ikut memantau proses hukum terhadap kasus pelecehan seksual ini. Menurut dia, proses hukum terhadap MM sudah sesuai dengan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(ded)

Penulis: Dede
Editor: Rany Puspitasari