25 radar bogor

Ketua KPU Sebut Kertas Suara Tetap Sah Walau Tertukar, Pengamat : Pernyataan Menyesatkan

Ketua KPU
Direktur DEEP, Yusfitriyadi menyebut pernyataan Ketua KPU jika suarat suara tertukar tetap sah dan masuk suara partai, menyesatkan. Foto : Radar Bogor / Hendi Novian

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pengamat Politik Yusfitriadi menuturkan pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait surat suara yang tertukar dianggap tetap sah dan dimasukan ke suara partai, merupakan pernyataan menyesatkan. Ia menilai ini bentuk KPU tidak bertanggungjawab dalam pekerjaannya sebagai penyelenggara Pemilu.

Baca Juga : Suara Prabowo-Gibran 58,01 Persen di Bogor, Ketua DPC Gerindra Sebut Bisa Jadi Barometer Nasional

“Pernyataan ketua KPU tersebut hanya bermain logika yang disandarkan atas norma hukum. Jika suara tertukar tetap dianggap sah, maka ada ada beberapa konsekuensi kekacauan logika,” katanya kepada Radar Bogor, Jumat (16/2/2024).

Setidaknya ada tiga hal yang disebut sebagai konsekuensi atas ketidakprofesionalan yang KPU lakukan. Pertama, membenarkan penempatan surat suara yang tidak sesuai dengan dapil-nya. Padahal kertas suara dicetak dan didistribusikan harus sesuai dengan dapil yang sudah ditentukan.

“Memang betul dalam PKPU tentang Pungut Hitung Nomor 66 Tahun 2023, menyatakan yang termasuk suara sah adalah mencoblos gambar partai atau nama calon anggota legislatif. Namun tidak juga dianggap sah kalau salah dapil,” ungkapnya.

Kedua, kata Yusfitriadi persoalan masyarakat memilih calon anggota legislatifnya. Sebab setiap dapil nama-nama caleg berbeda. Apabila tertukar maka masyarakat tidak bisa memilih caleg yang diinginkan.

“Kalau kertas suara itu tertukar antar dapil, pemilih akan memilih siapa sebagai calon yang akan mewakilinya di lembaga legislatif? Sudah dipastikan tidak ada yang bisa dipilih jika demikian yang terjadi,” terangnya.

Lalu yang ketiga, menurut Pendiri LS Vinus ini pernyataan ketua KPU seakan melindungi dan membenarkan kecerobohan dan ketidakprofesionalan.

Pernyataan ketua KPU itu dinilai berbahaya bagi penegakan prinsip penyelenggaraan dan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional.

Baca Juga : Petugas KPPS di Bogor Meninggal Diduga Akibat Penyakit Ini, KPU Siapkan Santunan

“Karena tertukarnya kertas suara merupakan kecerobohan dan kelalaian penyelenggara pemilu. Kalau memang surat suara tertukar tetap sah, sekalian saja tidak usah ada pembagian kertas suara pada setiap daerah pemilihan. Bagikan saja semau KPU,” jelasnya. (rp1)

Reporter : Fikri Rahmat Utama
Editor : Yosep