25 radar bogor

Marak Pencurian Meter Air di Bogor Barat, Perumda Tirta Kahuripan Pindahkan ke Dalam Rumah

Marak Pencurian Meter Air di Bogor Barat, Perumda Tirta Kahuripan Pindahkan ke Dalam Rumah

LEUWILIANG-RADAR BOGOR, Aksi pencurian meter air milik pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan sedang marak terjadi, di kawasan Bogor Barat, khususnya di wilayah pelayanan cabang Leuwiliang.

Sebelumnya, pada 23 Januari 2024 yang lalu, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan telah berkoordinasi dengan Polsek beserta Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dari tiga kecamatan terkait aksi pencurian meter air tersebut.

Diketahui setahun ini, sudah 91 kejadian pencurian meter air milik pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.

Sementara itu Kasat Samapta Polres Bogor AKP Yogi Nugraha menjelaskan, pihaknya telah mendapat laporan dari polsek setempat, atas kejadian tersebut, dan akan melakukan antisipasi lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut, Polres melalui Polsek dan Bhabinkamtibmas bersama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan akan lebih intensif melakukan patroli ke wilayah rawan pencurian,” ucapnya.

Baca juga: Marak Pencurian Meter Air, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Rapat dengan Kapolsek

Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Abdul Somad menyampaikan, bahwa pencurian meter air milik pelanggan bukan hanya merugikan pelanggan, namun Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.

“Diperlukan pengamanan ekstra oleh pemilik rumah, baik dari segi posisi meter yang aman, dan tetap mudah dibaca petugas,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku pencurian kerap mengincar meter air yang terbuat dari logam kuningan.

“Bagi pelanggan yang posisi meter airnya berada di luar pagar rumah dapat melaporkan ke cabang pelayanan untuk dipindahkan ke tempat yang lebih aman, antisipasi pencurian meter air,” ungkapnya.

Seperti diketahui, untuk tindakan pencurian meter air dapat dikenakan sanksi Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Abi)

Penulis: Jaenal
Editor: Rany Puspitasari