25 radar bogor

Dalami Temuan Surat Suara yang Sudah Tercoblos, Bawaslu: Sudah Ditukar, Jadi Surat Suara Rusak

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Bogor angkat bicara terkait adanya surat suara yang sudah tercoblos, di TPS 054, tepatnya di Perumahan Villa Mahkota Pesona Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri.

BOJONG KULUR-RADAR BOGOR, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Bogor angkat bicara terkait adanya surat suara yang sudah tercoblos, di TPS 054, tepatnya di Perumahan Villa Mahkota Pesona Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri.

Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten Bogor Irfan Firmansyah mengatakan, informasi surat suara yang sudah tercoblos sudah ditinjau pihaknya.

“Ada 8 surat suara yang sudah tercoblos,” ungkap Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten Bogor Irfan Firmansyah kepada wartawan, Rabu (14/2).

Kemudian pihaknya tadi melakukan pendalaman, bahwa 2 pemilih sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi dari KPPS menerima surat suara yang diduga sudah ada bekas coblosan.

Kemudian ditukar kembali, dan diberikan lagi ke dua pemilih tersebut.

Baca juga: H-2 Pencoblosan, Pegawai Bawaslu Diguyur Tunjangan Kinerja. Ini Daftarnya!

“Setelah itu, pemungutan suara dihentikan sejenak. Kemudian dilakukan pengecekan seluruh surat suara, dan ditemukanlah sisanya 4 lagi yang sama. Sehingga ada 8 surat suara yang diduga ada bekas coblosan,” jelasnya.

Irfan menambahkan, pihak KPPS dengan saksi berkomunikasi dan menyatakan itu menjadi surat suara rusak.

“Artinya secara umum tidak mengganggu, dan surat suara yang sudah tercoblos sudah dinyatakan menjadi surat suara yang rusak, tidak dihitung,” kata Irfan.

“Ya kita mendalami dan dinyatakan bahwa surat suara yang sudah tercoblos adalah surat suara rusak, sehingga tidak bisa dihitung yang rusak,” pungkasnya. (Abi)

Penulis: Jaenal
Editor: Rany Puspitasari