25 radar bogor

Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan Surat Suara di TPS

Ilustrasi tata cara pencoblosan di Pemilu 2024
Ilustrasi tata cara pencoblosan di Pemilu 2024

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024. Momen itu menjadi kesempatan rakyat untuk memilih pemimpinnya lima tahun ke depan.

Baca Juga : Pencoblosan Pemilu 2024, Ini Cara Cek Lokasi TPS dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Pelaksanaan Pemilu 2024 akan melalui berbagai tahapan sebelum pemungutan suara berlangsung. Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023.

Ada 4 tahapan dalam sebelum pemungutan suara yakni persiapan, pemeriksaan, rapat hingga pelaksanaan.

Berikut tata cara pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024 sesuai peraturan seperti dilansir dari laman KPU, Senin (12/2/2024).

Langkah 1 : Menerima dan memeriksa nama Pemilih

Anggota KPPS Keempat yang duduk di dekat pintu masuk:

  1. Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb dan DPK.
  2. Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih.
  3. Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/ DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.
  4. Menulis nomor urut kedatangan pada Model C6, memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan.
  5. Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.
  6. Memberikan Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala.
  7. Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/ tidak memperoleh Model C6 tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya.
  8. Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus.

Langkah 2: Pemberian Surat Suara

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga:

  1. Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
  2. Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.

Ketua KPPS (Anggota KPPS pertama):

  1. Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
  2. Menandatangani surat suara.
  3. Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  4. Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali.
  5. Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara kedalam alat bantu tunanetra.

Langkah 3: Memberikan Suara di Bilik Suara

Anggota KPPS Kelima:

  • Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
  • Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkut.

Langkah 4: Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara

Setelah memberikan suara di bilik suara dan melipat kembali surat suara, pemilih keluar dari bilik suara menuju tempat kotak suara untuk memasukkan surat suara.

Anggota KPPS Keenam :

  1. Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  2. Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.
  3. Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.

Langkah 5: Menandai Jari Tangan sebagai Tanda Telah Memilih

Baca Juga : Bersih-Bersih APK Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor Dilakukan hingga Pelosok Kampung, Libatkan Petugas Gabungan

Anggota KPPS Ketujuh:

  1. Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
  2. Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya
  3. Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS. (net)

Editor : Yosep