25 radar bogor

Waduh, Bawaslu Kota Bogor Beberkan Dugaan Keterlibatan KPPS Menangkan Salah Satu Caleg di Wilayah Ini

Bawaslu Kota Bogor
Bawaslu Kota Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Bawaslu Kota Bogor mengaku, sedang menelusuri dugaan keterlibatan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berencana memenangkan salah satu Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024.

Menurut informasi Bawaslu Kota Bogor, petugas KPPS ini diketahui bertugas di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Adapun dugaan keberpihakan penyelenggara Pemilu ini, terungkap saat Bawaslu Kota Bogor menggelar sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, di Hotel Papyrus Tropical, Kecamatan Tanah Sareal pada Jumat, (9/2).

“Sekarang sudah mulai menggejala di Kota Bogor ini ada keterlibatan Petugas TPS untuk mensukseskan salah satu calon atau Paslon,” kata Anggota Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya.

Atas hal itu, Panwascam Bogor Utara sudah memeriksa dugaan keterlibatan pengawas TPS di Kelurahan Ciparigi sebagai mendukung atau tertangkap tangan sedang melakukan konsolidasi dengan Caleg melibatkan KPPS.

“Ketua PPS-nya itu sedang diperiksa,” ucap Firman Wijaya.

Baca juga: Polemik Uang Transportasi KPPS Leuliwiang, KPUD Kabupaten Bogor: PPS Ngaku Telat Ambil di Bank

Menurut Firman Wijaya, dengan adanya temuan dugaan potensi kecurangan ini, bisa saja modus money politic bukan lagi menyasar pemilih melainkan ke penyelenggara Pemilu.

“Bisa saja terjadi sekarang. Dan kami menduga saat ini mungkin yang kejadian di Bogor Utara ini bukan hanya satu mungkin terjadi di kecamatan-kecamatan lain, jadi memobilisasi Petugas TPS untuk mencoblos peserta Caleg tertentu,” ucap Firman Wijaya.

Menurut dia, untuk sementara dugaa modusnya adalah petugas TPS yang mencoblos untuk Caleg tertentu, di mana setiap TPS itu ada kemungkinan diberikan sejumlah uang lewat oknum Panwascam.

“Mungkin ada salah satu PKD itu dikumpulkan untuk mencoblos dengan tawaran sejumlah uang, itu pengakuan terakhir ya dugaannya,” papar dia.

“Jadi mereka itu dimobilisasi untuk mencoblos, makanya kami mungkin bisa potensinya memetakan politik uang itu bukan ke pemilih sekarang tapi memobilisasi pengawas-pengawas dan penyelenggara,” sambung Firman Wijaya.

Disinggung yang menjadi fokus pengawasan di masa tenang nanti bukan hanya masyarakat pada umumnya, Anggota Bawaslu Kota Bogor ini membenarkan. Ia juga meyakini pengawasan akan dilakukan kepada semua penyelenggara termasuk pengawas itu sendiri.

“Oh iya KPU juga, karena potensi pelanggaran administratif mungkin saja terjadi sejak dari TPS hingga bergeser ke Kecamatan,” beber Firman Wijaya.

Soal sanski bagi pihak yang terlibat money politic, Firman Wijaya meyakini bahwa hal tersebut sudah diatur sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“KPPS yang tidak menandatangani BA (berita acara) saja, entah itu lupa atau sengaja itu sanksinya pidana, apalagi memanifulasi perolehan suara oh jelas-jelas itu pidana,” kata Firman Wijaya.

Lebih lanjut, dalam Pengawas Pemilu di pasal 543 tegas setiap Pengawas Pemilu baik itu di tingkat pusat maupun pengawas TPS jika tidak menindaklanjuti laporan dan temuan yang disampaikan oleh masyarakat sanksinya adalah pidana 2 tahun dan denda Rp24 juta.

Baca juga: KPPS Leuwiliang Tak Terima Uang Transportasi Saat Pelantikan, Padahal Ada Anggarannya

“Itu sifatnya kumulatif bukan alternatif artinya dipidana penjara dan didenda juga bagi pengawas,” ujar dia.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Bogor Supriantona mengungkapkan, untuk penanganan kasus dugaan keterlibatan Petugas KPPS memenangkan Caleg di Pemilu 2024 masih ditangani Panwascam Bogor Utara.

“Masih di Panwascam, kita menunggu. Yang pasti terusannya ke Bawaslu Kota Bogor,” kata Supriantona. (ded)

Penulis: Dede
Editor: Rany Puspitasari