25 radar bogor

Tindak Pidana Penipuan Menimpa Seorang PSK

Seorang pria berhasil diamankan setelah terlibat dalam tindak penipuan terhadap pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Jakarta Barat. (sumber: jawapos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Seorang pria berusia 26 tahun bernama MM, yang juga dikenal sebagai Fahri, melakukan penipuan terhadap seorang wanita berusia 29 tahun bernama ATP di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat. Korban merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK), dan pelaku secara sengaja memilihnya sebagai target aksinya, berhasil mengambil uang sebesar Rp 40 juta.

Baca Juga: Bawaslu Diminta Periksa Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Soal Pose 2 Jari dari Mobil Kepresidenan

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa awalnya pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Kemudian, dengan dalih memesan makanan melalui aplikasi GoFood, pelaku meminjam HP dan PIN ATM milik korban.

“Ketika korban tidak waspada, pelaku melarikan diri dengan membawa barang berharga milik korban,” ujar Adhi kepada wartawan pada Selasa (31/1).

Korban segera mencoba memblokir rekeningnya, tetapi uang di dalam rekening sudah diambil oleh pelaku. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 40 juta. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari pada Kamis, 18 Januari 2024.

Baca Juga: Pengamat: Kode Keras Jokowi Terafiliasi ke PSI

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan bahwa tim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Pelaku MM alias Fahri berhasil ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat, setelah menjual barang curian milik korban melalui marketplace Facebook.

Lebih lanjut, Suparmin mengungkapkan bahwa pelaku ini telah melakukan aksi penipuan puluhan kali dengan modus yang sama di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut.(jpg/farid/pkl)

Editor: Yosep