25 radar bogor

Siskaeee: Cabut Dulu, Baru Masukkan Lagi

Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskae.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee memutuskan mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan dicabut setelah pengadilan menggelar sidang perdana.

Baca Juga: Siskaeee, Tersangka Film Porno, Terkena Kontroversi Gangguan Jiwa dan Pemeriksaan Urine Negatif

“Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kika akan masukkan lagi,” kata Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Selasa (30/1).

Tofan mengatakan lagi, pada gugatan pertama Siskaeee hanya menggugat status tersangka. Sedangkan saat ini Siskaeee sudah dikenakan penahanan.

“Jadi kita cabut itu dan masukan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya,” pungkasnya.

Meski begitu, Tofan belum merinci ihwal waktu akan mengajukan gugatan praperadilan lagi. Saat ini, tim nya sedang fokus menyelesaikan pemberkasan.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 11 pemeran film porno rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mereka menyusul 5 orang kru yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, Kamis (28/12). Penyidik pun mendapay alat bukti yang cukup untuk menaikan status hukum seluruhnya.

Baca Juga: Polda Duga Siskaeee Kabur Karena Sering Ganti Nomor HP dan Tempat Tinggal

“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

11 tersangka ini terdiri dari 9 pemeran perempuan dan 2 pria. Adapun dari 9 pemeran perempuan itu yakni Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Para tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (jpg/Ilyas-pkl)

Editor: Yosep