25 radar bogor

BKPH Jonggol Tutup Galian Liar di Klapanunggal

Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Jonggol menutup galian liar yang berada dilahan Perhutani di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal.

KLAPANUNGGAL-RADAR BOGOR, Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Jonggol menutup galian liar yang berada dilahan Perhutani di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal.

Asisten Perhutani (Asper) KBKPH Jonggol Agus Abdurachman menjelaskan, Perhutani sudah melaksanakan peneguran melalui surat, kemudian penghentian-penghentian secara langsung di lapangan.

Kemudian pihaknya melakukan pemasangan plang larangan di area galian tersebut.

Baca juga: Galian Liar di Pamijahan Makan Korban, Seorang Warga Tertimbun Longsor

“Karena pada saat setiap kali kami hentikan mereka berhenti dan keluar,” jelasnya.

Menurut infonya mereka berencana melakukan galian di tanah milik yang berbatasan dengan kawasan hutan.

“Jaraknya kurang lebih 75 meter dari dalam kawasan hutan ke batas luar,” cetusnya.

Hasil pemeriksaan Anggota Polhut KPH Bogor tidak ada aktivitas penambangan, adapun alat berat sedang memperbaiki jalan menuju areal tanah pribadinya.

“Menurut informasi rencana galian berada pada tanah milik mereka tapi kasus ini sudah di tangani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor,” kata Agus.

Menurut aturan dasar penutupan mengacu pada  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca juga: Sudah Pernah Ditutup Oktober Lalu, Galian Tanah Ilegal di Klapanunggal Masih Beroperasi

Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara Kepala Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal Nanang mengaku bahwa keberadaan galian tidak ada izinnya karena ada di area lahan milik perhutani.

“Desa mah gak tahu menahu soal aktivitas dan ke Desa saja gak ada izinnya,” ungkapnya.
(Abi)

Penulis: Jaenal
Editor: Rany Puspitasari