25 radar bogor

Terlibat Penusukan Pelajar di Bogor, Polisi Amankan Pelaku yang Merupakan Teman Satu Sekolahnya

Ilustrasi penusukan
Ilustrasi penusukan

BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota menangkap seorang pelajar berinisial MAW (16), yang terlibat penusukan pelajar berinsial MNE (17) hingga mengalami luka berat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula adanya laporan dari pihak RSUD Ciawi terkait korban penganiayaan yang sedang ditanganinya pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin.

Kemudian, petugas melakukan pengecekan ke RSUD Ciawi, dan didapati kebenaran bahwa ada korban penganiayaan.

Baca juga: Terungkap, Pelaku Penusukan di Sukaraja Sakit Hati Ditagih Hutang 10 Ribu

“Kami dan tim melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa korban dan pelaku adalah teman satu sekolah swasta di Kabupaten Bogor kelas XI,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menggelar pres rilis di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin, (29/1).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, menurut Kapolresta Bogor Kota, petugas pun memburu pelaku dan berhasil mengamankannya di kediamannya yang berada di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

“Kita berhasil tangkap pelaku satu jam kemudian,” ucap dia.

Adapun, kejadian penganiayaan ini terjadi di Terminal Bayangan, Jalan Raya Wangun, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur sekitar pukul 20:00 WIB.

Di mana, sebelumnya antara pelaku dan korban sudah janjian untuk melakukan duel dengan tangan kosong.

“Pada mulanya si korban mengajak bertemu pelaku, kemudian mereka janjian (duel) di Terminal menggunakan tangan kosong, jadi sudah direncanakan berkumpul di sana,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Akan tetapi, pelaku sudah menyiapkan senjata tajam berupa kerambit sejak dari rumah, sehingga adanya persiapan ini mengakibatkan korban luka tusukan yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan di RSUD Ciawi.

“Ini korban luka berat ya, lukanya di bagian dada kiri punggung, kemudian lengan sebelah kanan sebelah kiri dan juga jempol sebelah kanan,” ucap Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Sementara, berdasarkan hasil permintaan keterangan, pelaku nekat melakukan perbuatannya karena merasa kesal sering menjadi bahan bercandaan.

Baca juga: Tawuran Pelajar di Rancabungur, Forkopimcam Periksa Tas dan Isi Bok Motor

“Motifnya, pelaku merasa kesal karena sering terjadi pecandaan yang kelewat batas oleh korban,” ujar Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Jo Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, serta Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. (ded)

Penulis: Dede
Editor: Rany Puspitasari