25 radar bogor

PTUN Bandung Kabulkan Permohonan Eksekusi Lahan di Tegal Gundil Kota Bogor

Pihak pemohon dan termohon eksekusi lahan di Tegal Gundil, Kota Bogor, saat akan menghadiri sidang di PTUN Bandung. (IST)

BOGOR – RADAR BOGOR, Pihak BPN Kanwil Jawa Barat akhirnya menghadiri sidang lanjutan permohonan eksekusi putusan perkara nomor 135/G/2019/PTUN.BDG, tertanggal 31 Maret 2020, yang sekarang di mohonkan eksekusinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada Senin 29 Januari 2024.

Sidang eksekusi lahan yang berlokasi di Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dihadiri oleh Pihak Pemohon Eksekusi yakin Muhammad Salim (Principle) didampingi oleh Kuasa Hukumnya Rd. Ian Mulyana Jaya Sumpena DKK, Pihak Termohon yakni Kepala BPN Kanwil Jawa Barat diwakili Tri Wahyu Nugroho DKK, dan sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PTUN Bandung Dr. Syofyan Iskandar, S.H.,M.H., dan didampingi panitera Suhendra, S.H.,M.H.

Usai persidangan, Humas PTUN Bandung, Kukuh Santiadi mewakili Ketua PTUN Bandung Dr. Syofyan Iskandar mengatakan, sidang lanjutan permohonan eksekusi lahan sudah dilaksanakan tadi. Ini merupakan sidang ke 2, dan tadi dari pihak BPN Kanwil Jawa Barat hadir, dan juga pihak dari pemohon eksekusi.

“Pemanggilan dari BPN Kanwil Jawa Barat tadi sudah dan hadir, terus nanti dari pengadilan akan mengeluarkan penetapan jadwal waktu untuk eksekusi. Jadi tinggal menunggu penetapan dari pengadilan,” katanya.

Lanjut Kukuh, berdasarkan hasil sidang tadi, ternyata dari BPN Kanwil Jawa Barat itu akan berkoordinasi ke kantor pertanahan di Bogor terkait eksekusi. Jadi sudah tercatat di Kanwil Jawa Barat untuk eksekusi, tapi untuk pelaksanaannya masih proses. Hasil sidang nanti penetapan eksekusi oleh ketua, jadi itu produknya, sudah tidak ada sidang lagi,” jelasnya.

Sementara, Kepala BPN Kanwil Jawa Barat yang diwakili Tri Wahyu usai menghadiri sidang menuturkan, untuk permohonan eksekusi tinggal menunggu penetapan dari Ketua PTUN Bandung. Secara administrasi, ungkap Tri, semuanya sudah selesai, tinggal penetapan waktu eksekusi saja.

“Penetapan jadwal waktu nanti oleh Ketua PTUN. Tapi nanti Kepala BPN Kanwil akan menindaklanjuti dulu ke BPN Kota Bogor, karena belum mengajukan permohonan dari dulu juga, permohonannya lewat kantor pertanahan BPN Bogor,” terangnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum pemohon eksekusi, Rd. Ian Mulyana Jaya Sumpena, mengatakan, sidak ke 2 ini dihadiri oleh pihak BPN Kanwil Jawa Barat. Namun sangat disayangkan, yang hadir bukan langsung Kepala BPN Kanwil Jawa Barat, tetapi diwakili ke Kabid dan stafnya.

Seharusnya Kepala BPN Kanwil Jabar yang hadir, karena dia yang memiliki kewenangan dan kebijakan. Apalagi ini permohonan eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap tetap dan tinggal pelaksanaan eksekusi nya saja.

Ian membeberkan, pada sidang tadi, bahwa kedua belah pihak menerangkan dari kronologis dan menanyakan terbitnya surat dari PTUN Bandung terkait jadwal penetapan eksekusi. Sesuai dengan ketentuan perundang- undangan, dari PTUN Bandung dan setelah mendengarkan masukan dari kedua belah pihak, dan karena sudah lampaui batas waktu sesuai kewenangan dan lebih dari 3 tahun, akhirnya Ketua PTUN akan menetapkan jadwal eksekusi.

“BPN Kanwil menunggu jawaban dari BPN Kota Bogor dan PTUN menilai dari sisi keadilan. Maka penetapan waktu eksekusi akan segera ditetapkan. Tinggal BPN Kanwil mencabut objek sengketa dan merehabilitasi Sertifikat Hak Milik no. 2729/Tegalgundil (dahulu Sertipikat Hak Milik no. 1346/Bantarjati), Surat ukur tanggal 19-02-2008 no. 15/TGG/2008, luas 7.233 M2,” tegas Ian.

Perkara ini bergulir karena adanya Keputusan Pejabat TUN sebagai Objek Sengketa berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat no. 07/Pbt/BPN. 32. MP. 01.03/2019 tentang pembatalan hak atas tanah Sertipikat Hak Milik no. 2729/Tegalgundil (dahulu Sertipikat Hak Milik no. 1346/Bantarjati), Surat ukur tanggal 19-02-2008 no. 15/TGG/2008, luas 7.233 M2 terakhir tercatat Mohammad Yasin yang diketahui dan diterima Penggugat (sekarang Pemohon Eksekusi) berasal dari surat pemberitahuan penarikan karena proses pembatalan yang dikeluarkan oleh Kepala Seksie Hubungan Hukum Pertanahan Kota Bogor untuk dan atas nama serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor yakni nomor surat : 2632/019-31.71.300/XI/2019, maka dalam hal ini Tergugat selalu pejabat TUN telah menjalankan suatu keputusan tertulis yang berisi penetapan tertulis (beshicking) dan langsung berlaku sejak dikeluarkan oleh pejabat yang membuatnya (einmalig).

Sehingga, lanjut Ian, selama Kuasa Hukum dari Pemohon Eksekusi (dahulu Penggugat) atas Gugatan Sengketa TUN di PTUN Bandung sebagaimana terdaftar dalam perkara nomor 135/G/2019/PTUN.BDG, yang di daftarkan pada Desember 2019 silam, dan telah diputus pada tanggal 31 Maret 2020 yang lalu, yang sekarang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dan dimohonkan Penetapan Eksekusinya.

“Apablia Termohon tidak melakukan pelaksanaan Eksekusi tersebut, maka Kami akan melaporkan kembali ke PTUN Bandung, untuk diberikan teguran/Sanksi dan/atau tindakan lainnya terkait tidak menjalankan proses mekanisme sesuai bunyi dalam Penetapan Eksekusi tersebut, baik secara administrasi atau lainnya,” tandasnya. (*)

Editor : Yosep