25 radar bogor

Kasus Eks Camat Parung Panjang Copot Baliho Bro Ron, BPKSDM Tunggu KASN

Mantan Camat Parungpanjang, Icang Aliudin usai dimintai keterangan Bawaslu Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jumat (5/1/2024). Kedatangan Icang memenuhi panggilan Bawaslu usai dirinya menurunkan alat praga kampanye di wilayahnya. Foto : Radar Bogor / Hendi Novian

CIBINONG-RADAR BOGOR, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, masih menunggu rekomendasi dari KASN terkait polemik yang menjerat eks Camat Parung Panjang, yang kini menjabat sebagai Camat Rumpin Icang Aliudin.

“Pengalaman sebelum-sebelumnya, kalau udah ke KASN kita nunggu rekomendasinya,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Rusliandy ketika dikonfirmasi, Rabu (17/1).

Baca juga: Terbukti Bersalah Atas Kasus Pencopotan APK Bro Ron, Camat Rumpin Dilaporkan ke KASN

“Mengenai pemanggilan juga menunggu rekomendasi kasn kalau harus manggil, harus melakukan langkah-langkah, sesuai dengan surat dari KASN, kami masih nunggu,” ujarnya.

Untuk surat tembusan ke Pemkab Bogor pun, dia baru akan melihatnya karena sampai sekarang belum ada.

“Nanti saya cek dulu, sampai siang ini kami belum dapat, nunggu disposisi Pak Bupati,” kata Rusliandy.

Selain itu, jumlah yang dipanggil pun belum diketahui apakah satu orang atau dua orang dari KASN.

“Kalau dari KASN merekomendasikannya ada dua yang terlibat, nanti dua. Kalau dari KASN satu ya satu. Nunggu rekomendasi jawaban rincinya,” pungkasnya.

Baca juga: Polemik Pencopotan Billboard Bro Ron, Camat Rumpin Penuhi Panggilan Bawaslu

Kasus ini bermula, adanya pencopotan baliho milik Bro Ron (Ronald A. Sinaga), yang dipasang di papan reklame, tepatnya di area kantor Pemerintahan Parung Panjang.

Setelah adanya pencopotan, kedua belah pihak, baik Icang maupun Bro Ron, sudah melakukan serangkaian klarifikasi atas kejadian tersebut, hasilnya saat ini berkas untuk Icang Aliudin sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (Abi)

Penulis: Jaenal
Editor: Rany Puspitasari