25 radar bogor

Kasus Aborsi ASN Pemkot Bogor, Kuasa Hukum Minta Polisi Lakukan Ini

Kasus aborsi
Ilustrasi kasus aborsi

BOGOR-RADAR BOGOR, Kasus aborsi yang melibatkan WF selaku ASN di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor yang telah ditetapkan tersangka terus bergulir.

Baca Juga : Diduga Terlibat Kasus Aborsi, ASN di Lingkungan Pemkot Bogor Diberhentikan Sementara

Pengacara pelapor DM, Sandy Dewantara meminta polisi segera menuntaskan kasus aborsi tersebut dengan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

“Kami meminta polisi segera mem-P21-kan kasus ini. Sebab, kita harus memperhatikan dari sisi anak dari terlapor. Kasihan harus segera dituntaskan,” kata Sandy kepada wartawan.

Sandy meyakini bahwa polisi akan bekerja secara profesional dan transparan terhadap penganganan kasus Aborsi tersebut.

“Kami yakin polisi bekerja profesional dalam menangani laporan klien kami. Toh sekarang W sudah dijadikan sebagai tersangka, tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan,” ucapnya.

Menurut dia, WF dilaporkan dengan Pasal 346 KUHP dengan ancama pidana hukuman maksimal empat tahun penjara.

Lebih lanjut, dijelaskan Sandy Dewantara dalam mengungkap kasus dugaan aborsi polisi membutuhkan data yang kuat agar berkas tidak dikembalikan ketika dilimpahkan ke kejaksaan.

“Ini kan kasus dugaan aborsi, berbeda dengan kasus pemukulan. Polisi pasti berhati-hati. Intinya kami menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Sandy.

Disinggung mengenai sanksi pemberhentian sementara WF dari ASN, Sandy menyatakan bahwa kliennya menyerahkan hal itu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Untuk sanksi ASN kita serahkan ke Pemkot Bogor,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang akan memberikan pendampingan hukum kepada WF. Sandy menyatakan bahwa itu merupakan hak setiap warga negara menerima pembelaan ketika tersandung masalah hukum.

Begitupun, sambungnya, mengenai pernyataan Bima yang mengklaim mempunya pandangan lain terhadap kasus yang mendera anak buahnya itu. Sandy menyatakan bahwa pembuktian nantinya akan diuji di pengadilan.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku akan melakukan pendampingan hukum terkait kasus ASN berinisial WF yang ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Bogor Kota atas dugaan kasus aborsi.

“Ya kami akan melakukan pendampingan, karena kita ingin agar yang bersangkutan memperoleh hak-hak ya, dan menjalani proses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi,” kata Bima Arya kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Menurut dia, status WF saat ini memang sudah diberhentikan sementara seiring dengan penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian.

“Tetapi kami bertanggung jawab tetap untuk mendampingi dan memastikan secara hukum proses-prosesnya,” ucap dia.

Saat disinggung terkait kasus hukum yang menjerat WF, dijelaskan Bima Arya sudah mengetahui dan bahkan mendapatkan keterangan langsung dari yang bersangkutan. Di mana, ada versi yang berbeda terkait dengan proses aborsi itu.

“Dan saya kira tentu itu yang nanti juga menjadi materi pendampingan dari kami,” ucapnya.
Bima Arya mengaku prihatin atas permasalahan yang saat ini menimpa anak buahnya itu terkait dengan urusan rumah tangganya.

“Tentu smeua bencana yang menimpa rumah tangga menjadi keprihatinan kita, apakah itu KDRT sampai berujung penceraian, apapun itu tentu ada wilayah pribadi, ada wilayah keluarga,” katanya.

Kendati demikian, dikarenakan status WF merupakan bagian dari ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor maka selaku Wali Kota Bogor wajib melakukan pendampingan.

Baca Juga : ASN Kota Bogor Tersangka Kasus Aborsi, Mantan Suami Blak-blakan Ungkap Kronologisnya

“Dan apabila ada faktor-faktor hukum yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, ya tentu itu juga menjadi target dari kami apabila nanti tidak bersalah, tentukan ini Kepolisian punya dada-data sendiri,” tandas Bima Arya. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep