25 radar bogor

Bendera Parpol Penuhi Kawasan Taman Air Mancur, Bawaslu Kota Bogor Berikan Penjelasan Ini

Alat peraga kampanye (APK), seperti bendera parpol (partai politik) dipasang tak beraturan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dede/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Alat peraga kampanye (APK), seperti bendera parpol (partai politik) dipasang tak beraturan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Salah satunya seperti yang terlihat di Taman Air Mancur, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Kamis (11/1/2024).

Taman yang merupakan salah satu ikon Kota Bogor itu, kondisinya dipenuhi atribut dari berbagai partai politik (parpol).

Pantuaan Radar Bogor, setidaknya ada tiga bendera partai yang terpasang mengelilingi Taman Air Mancur.

Baca juga: Ratusan Miliar Aliran Dana ke Rekening 21 Bendahara Parpol Dibongkar PPATK

Beberapa bendera bahkan ada yang tak beraturan lantaran terkena angin.

Tak hanya di kawasan Air Mancur, kondisi baliho caleg, spanduk, bendera partai hingga pamflet yang ‘merusak’ pemandangan jalan juga terjadi di sepanjang Fly Over RE Martadinata.

Fly Over Jalan RE Martadinata yang pembangunanya berkisar Rp100 miliar, dan dibangun atas jasa Presiden Joko Widodo ini kondisinya sudah sangat kumuh.

Belum lagi dibeberapa ruas yang tersebar di enam kecamatan Kota Bogor, baik yang mengarah Jalan Sholeh Iskandar, maupun Jalan Abdulah Bin Nuh menuju Bubulak.

Sebagian APK juga terlihat menempel di pepohonan.

“Air Mancur yang merupakan icon kota Bogor hilang,” keluh salah satu warga.

Menurut dia, sekeliling Taman Air Mancur saat ini diisi oleh bendera parpol.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK seperti yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

Kemudian, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Menanggapi hal itu, Kordiv Pencegahan, Parman & Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor Ahmad Fathoni mengaku, sudah melakukan penertiban terkait APK yang tidak sesuai aturan.

Baca juga: Prabowo Lanjutkan Kampanye di Bengkulu, Akui Keterbatasan Berdialog

Adapun penertiban itu dilakukan bersama Satpol PP Kota Bogor.

Ahmad Fathoni menyebut terkait penempatan bendera partai yang terpasang di Taman Air Mancur, itu tidak melanggar aturan.

“Kalau bendera (parpol) tidak apa-apa, yang gak boleh adalah bahan kampanye dan alat peraga kampanye,” ucapnya. (ded)

Penulis: Dede
Editor: Rany Puspitasari