25 radar bogor

Tiga Pesawat Lion Air Dilarang Terbang, Ini Penyebabnya

Ilustrasi. Lion Air

JAKARTA – RADAR BOGOR, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang tiga pesawat Lion Air terbang di RI seusai insiden lepasnya pintu emergency exit pesawat Boeing 737 MAX 9 milik Alaska Airlines yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2024. Namun, pihak Lion Air (Kode Penerbangan JT) member of Lion Air Group memastikan operasional penerbangan tidak terganggu,

“Selama proses inspeksi berlangsung, Lion Air telah mengatur atau mengelola operasional penerbangan menggunakan armada lainnya, sehingga operasional dapat berjalan lancar,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (9/1).

Sebagai gantinya, saat ini Lion Air menggunakan pesawat jenis lainnya. Danang mengatakan Lion Air mengoperasikan Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 330-300CEO, dan Airbus 330-900NEO.

BACA JUGA : Tewas di Mesin Pesawat Yang Tengah Beroperasi di Bandara Selt Lake City, Pelaku Seorang Pria Muda

Meski begitu, Danang menegaskan Boeing 737 MAX 9 yang dioperasikan Lion Air tidak termasuk dalam kategori pesawat yang mengalami insiden Alaska Airlines terkait pintu darurat bagian tengah. Hal ini berdasarkan hasil mitigasi dan inspeksi internal pada Boeing 737 MAX 9.

“Berdasarkan hasil koordinasi bersama pabrikan pesawat Boeing dan pihak berwenang lainnya, Lion Air menegaskan bahwa Boeing 737 MAX 9 yang dioperasikan tidak termasuk dalam kategori pesawat yang mengalami insiden terkait pintu darurat bagian tengah (mid cabin door),” jelasnya.

Berdasarkan hasil inspeksi, Boeing 737 MAX 9 Lion Air memiliki konfigurasi (desain) berbeda dengan pesawat yang terlibat (mengalami) insiden di Portland, Oregon, Amerika Serikat. Pada Boeing 737-9 MAX Lion Air, Danang memastikan, dilengkapi mid cabin emergency exit door type II active door.

“Yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat dioperasikan secara baik,” jelasnya.

Selanjutnya, Danang menegaskan bahwa Boeing 737 MAX 9 Lion Air tidak termasuk dalam kategori perintah keselamatan udara yang memerlukan tindakan segera atau Emergency Airworthiness Directive (EAD) nomor 2024-02-51 yang diterbitkan Federal Aviation Administration (FAA) pada 6 Januari 2024.

BACA JUGA : Kemenhub: 5 Bandar Udara Dekat dengan Bandara Internasional Dhoho Kediri

Pasalnya, Boeing 737 MAX 9 Lion Air tidak menggunakan tipe pintu darurat bagian tengah yang non-aktif atau mid cabin door plug. Dalam hal ini, Lion Air mengoperasikan jenis pintu darurat bagian tengah yang aktif dan dapat dioperasikan dengan aman.

Meski begitu, Lion Air terus berkoordinasi bersama pihak Boeing, regulator Indonesia dan otoritas penerbangan sipil terkait dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan penerbangan.

“Lion Air selalu mengedepankan faktor-faktor yang memenuhi kualifikasi keselamatan dan keamanan penerbangan sebagai prioritas utama (safety first) dalam setiap aspek operasional dan layanan penerbangan,” terangnya. (JPG/Nadira-PKL)

Editor: Yosep