25 radar bogor

6 dari 15 Oknum TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Ilustrasi: Penjara. (Dok. Radar Bogor)

BOYOLALI-RADAR BOGOR, Kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali berbuntut panjang.

Setelah 3 dari 7 korban penganiayaan dirawat secara intensif di RSUD Pandan Arang Boyolali, kini 6 oknum TNI telah diamankan.

Dilansir dari Radar Solo, Kamis (4/1), pihak TNI bergerak cepat mengusut dugaan penganiyaan relawan Ganjar-Mahfud oleh anggotanya.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Denpom IV/4 Surakarta resmi menahan beberapa oknum anggota TNI yang diduga terlibat penganiyaan.

Dari 15 Oknum yang sempat diamankan, 6 diantaranya resmi ditahan Denpom IV/4 Surakarta.

Sebanyak 6 terduga pelaku tersebut yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.

“Yang enam ditahan. Kalau sembilan orang kembali ke Satuan, tetapi setiap saat bisa dipanggil untuk diambil keterangan,” kata Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison kepada wartawan seperti dikutip Radar Solo.

Baca Juga : TNI Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Relawan, Ganjar Beri Apresisasi

Meski begitu, Richard belum mendapat laporan terkait pasal yang disangkakan. Dia hanya memastikan proses penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dengan opsi perpanjangan.

“Prosedurnya penahanan sementara 20 hari, apabila penyidik merasa perlu penambahan waktu penahanan bisa diperpanjang 30 hari,” jelasnya.

Sebelumnya, proses pengusutan kasus penganiayaan kepada ralawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD masih berjalan. Sejauh ini terduga pelaku penganiayaan sudah mengerucut kepada enam orang.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan 6 orang pelaku,” kata Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison kepada wartawan, Selasa (2/1).

“Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” imbuh Richard.

Ditegaskan Kapendam IV Diponegoro, proses hukum, mulai dari POM, Odmil hingga Dilmil berjalan secara independen. Pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi. (jpg/Ilyas-pkl)

Editor : Yosep