25 radar bogor

Lukas Enembe Pembunuhan Gubenur Papua, Penangkapan Penyebar Ujaran Kebencian di Media Sosial TikTok

Illustrasi Foto, Lukas Enembe, merupakan tragedi meninggalnya eks Gubernur Papua, disertai dengan kabar mengenai penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Lukas Enembe merupakan tragedi meninggalnya eks Gubernur Papua, disertai dengan kabar mengenai penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Kombes Jefri Dian Juniarta, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengonfirmasi penangkapan seorang pria berusia 30 tahun, berinisial AB, yang diduga menyebarkan konten bernada ras dan etnis melalui akun TikTok dengan username @presiden_ono_niha.

Video yang diunggah oleh AB diklaim dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe saat penjemputan dan pemakaman eks Gubernur di Papua. Peristiwa ini mencerminkan upaya segelintir pihak dalam memanfaatkan situasi berduka untuk menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca Juga : Arak Jenazah Lukas Enembe Berdampak Kerusakan Fasilitas Publik oleh Massa

AB ditangkap pada Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka di dalam videonya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Baca Juga : Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tutup Usia, KPK Hentikan Kasus Korupsi

“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” pungkas Jefri. (JPG/Zaky-PKL)

Editor : Yosep