25 radar bogor

Mulai 2024, Warga Bogor Wajib Tunjukan KTP Saat Beli Gas Subsidi

gas elpiji hendi
Warga membawa tabung gas 3 kilogram di Jalan Raya Cisarua, Kabupaten Bogor. (Radar Bogor/ Hendi Novian)

CIBINONG – RADAR BOGOR, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian gas LPG 3 kg per 1 Januari 2024.

Baca Juga : Indeks Kualitas Kebijakan Pemkab Bogor Tertinggi di Jawa Barat

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, tabung gas LPG 3 kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.

Kepala Bidang Tertib Niaga Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Anton Sudjana mengatakan, kebijakan tersebut otomatis juga berlaku di Kabupaten Bogor.

“Mulai per 1 Januari 2024 masyarakat di Kabupaten Bogor membeli tabung gas LPG 3 kg, harus menunjukan kartu KTP di Sub Penyalur atau Pangkalan dan Agen),” ucapnya.

Dijelaskannya, alasan pemerintah menerapkan aturan tersebut salah satunya juga mengantisipasi masyarakat di luar wilayah membeli gas bersubsidi di wilayah lain.

Di samping agar pendistribusian gas LPG ujuran 3 kg tersebut dapat tepat sasaran. “Pembelian gas subsidi berdasarkan domisili untuk mengantisipasi adanya pembelian dari luar wilayah, jadi harus tepat sasaran dan peruntukannya memang untuk rumah tangga dan UMKM,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjut Anton, masyarakat juga dibatasi pembelian gas subsidi sebanyak empat kali berdasarkan satu KTP.

Baca Juga : Kades Hambalang Terjerat Kasus, Pemkab Bogor Tunggu Hasil Sidang

“Saat ini harga HET gas subsidi Rp. 18.686/per 3 kg, dan setiap satu KTP dibatasi membeli tabung gas empat kali dalam satu bulan, dan itu berlaku kepada masyarakat menengah ke bawah. Bagi yang menengah ke atas dan ASN tidak dianjurkan,” tandasnya. (cok)

Reporter : Septi Nulawan Harahap
Editor : Yosep