25 radar bogor

Kasus Serobot Tanah, PT Voksel Ngaku Punya SHGB, Pemdes Sebut Belum Pernah Lihat

PT Voksel Electric

CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Kasus dugaan Penyerobotan tanah antara PT Voksel Electric dengan pemilik tanah Juliati Pandji terus bergulir.

Baca Juga : Dugaan Penyerobatan Tanah oleh PT Voksel Electric, Pemdes Sebut SHM Milik Juliati Pandji Resmi Terdaftar

PT Voksel Electric pun dilaporkan oleh pemilik Tanah, Juliati Pandji ke polisi juga ke Pengadilan Cibinong. Kuasa hukum Juliati padnjiz Muslimin Bora mengatakan, pihaknya sudah menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. “Secara pidana kami sudah melaporkan PT Voksel Electric ke Polres Bogor,” katanya kepada Radar Bogor.

Sementara itu, Corporate Legal PG Voksel Electric Tbk, Belle Risca Junia mengaku, tidak ada penyerobotan tanah.

“Untuk status kepemilikan tanah, kembali kami menyatakan bahwa kami mendapatkan perolehan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dibuktikan dengan kepemilikan SHGB kami,” katanya saat dikonfirmasi Radar Bogor jumat (22/12/2023).

Sementara itu perihal mediasi, ia mengaku PT Voksel selalu kooperatif. Bahkan sampai saat ini, PT Voksel Electric Tbk selalu memiliki itikad baik.

“Kami memiliki itikad baik dengan kehadiran dari perwakilan PT Voksel Electric Tbk di setiap mediasi maupun diskusi yang dilakukan oleh para pihak terkait,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi pemerintah Desa Limusnunggal, Iyan Sofyan mengatakan, perihal keberadaan SHGB dari PT Voksel Electric hingga saat ini pihaknya belum pernah melihatnya.

Untuk itu, ia mengaku belum bisa ditelusuri keabsahannya. “Sampai sekarang belum pernah melihat, jadi kami belum tahu,” tuturnya.

Namun, kata Iyan, SHM yang dimiliki Juliati Pandji, berupa SHM nomor 95, terdaftar di buku desa. “Pada tahun 1974 Juliati Pandji belanja tanah dari Rumih seluas 2.7000 meter persegi dengan surat tanah masih dalam bentuk surat girik, bernomor 1086 dan Nomor Persil 640. Pada tahun itu juga pemilik tanah menaikan status surat dari girik ke SHM,” katanya kepada Radar Bogor.

Terkait surat Sertifikat HGB yang dimiliki oleh PT VE pihak Pemdes Limusnunggal mengaku belum mengetahui secara detail asal warkah atau alas haknya. Termasuk, perusahaan saat membeli lahan tersebut dari mana dan siapa yang menjualnya.

Baca Juga ; Diduga Serobot Lahan Milik Warga, PT Voksel Electric Tbk Dipolisikan

“Ketika kami minta salinan Sertifikat HGB pihak PT Voksel Electric belum pernah diperlihatkan kepada pemdes. Sehingga tidak dapat menelusuri lebih lanjut,” tukasnya. (all)

Reporter : Arifal
Editor : Yosep