25 radar bogor

Konser Coldplay Sumbang Perekonomian Indonesia Hingga Triliunan Rupiah

Konser Coldplay
Konser Coldplay di Jakarta

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kedatangan grup music Coldplay yang baru-baru ini menggelar konsernya di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) pada Rabu (15/11) memberikan dampak baik terhadap ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Kenali Istilahnya Backburner Relationship di Lagu NIKI, Agar Tidak Terjebak!

Sebelumnya, band asal Inggris tersebut ditargetkan memberikan kontribusi terhadap pencapaian target pembukaan 4,4 juta lapangan kerja baru.

Pada pertengahan Mei sebelumnya, target kedatangan mereka ditetapkan antara 10 ribu hingga 12 ribu wisatawan asing, dengan asumsi pengeluaran per orang untuk konser berkisar antara US$ 1.000 hingga US$ 2.000 atau Rp 15-30 juta. 

Kemudian dampak ekonominya diperkirakan mencapai kisaran US$ 20 juta hingga US$ 25 juta,atau setara Rp 300-an miliar lebih.

Dilain sisi, Lembaga Manejemen Kolektif Nasional (LKMN) menekankan bahwa setiap penyelenggara kegiatan atau acara yang menggunakan Hak Cipta dan berdampak ekonomi harus memperoleh izin dari pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dikutip dari Antara pada Senin (20/11), Ketua LKMN Dharma Oratmangun, menyebut contoh bahwa tujuh lagu yang diputar dalam acara Asean Summit Jokowi serta pertemuan nasional partai membayar royalti.

Dalam hal ini, konser Coldplay juga membayar royalti sebesar Rp3 miliar.

Dharma menjelaskan bahwa izin penggunaan Hak Cipta, yang diwujudkan dalam bentuk lisensi penggunaan lagu dengan membayar royalti, telah diatur dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri.

Peraturan tersebut mencakup besaran tarif untuk 40 subsektor yang telah dibuat setelah mekarnya dari 14 subsektor awal.

Keputusan mengenai tarif akan diambil melalui Surat Keputusan (SK) Menteri setelah dilakukan perundingan dengan semua pemangku kepentingan.

Baca Juga: Mudah! Pesan Tiket Kereta Cepat Whoosh Khusus Rombongan Bisa Lewat WhatsApp

Upaya ini mencakup kesepakatan untuk pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan performing arts.

Anggoro juga memberikan masukan agar revisi dilakukan terhadap PP No.56 tahun 2021 tentang Pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, terutama dalam hal tarif untuk beberapa ruang lingkup yang belum efektif dalam penarikan royalti. (jpg)

Editor: Yosep/Maura-pkl