CIBINONG-RADAR BOGOR, Peredaran obat keras atau daftar G, masih sering ditemukan di wilayah Kabupaten Bogor.
Terkini, Polres Bogor menangkap sebanyak 14 pelaku dari 13 perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap, penyediaan farmasi dalam kurun waktu 10 hari.
Barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 13.545 butir, Hexymer sebanyak 8.772 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 1.005 zutir, dan Alprazolam zebanyak 16 Butir serta sejumlah uang hasil penjualan sebanyak Rp. 8.418.000,- ditemukan dari tangan para tersangka.
Baca juga: Konsumsi Obat Keras, 42 Siswa SMAN 1 Pamijahan Diamankan dan Digunduli Petugas
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, ada dua modus yang dilakukan para pelaku dalam melakukan transaksi obat-obatan tersebut.
“Dengan menggunakan sistem COD yang mana pelaku bertemu langsung dengan pembeli di tempat sepi,” ujarnya di Mako Polres Bogor, Cibinong Senin (20/11).
Adapun modus lain yang mereka gunakan yaitu dengan cara berkamuflase berjualan di tempat seperti warung kelontong dan konter pulsa.
Sementara Fitra menyebut jaringan peredaran para pelaku yakni di antaranya Kecamatan Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin, dan Parung Panjang.
“Faktor ekonomi jadi salah satu yang mempengaruhi para pelaku untuk melakukan pengedaran ini,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 14 orang tersangka yang terdiri dari 13 orang laki – laki dan 1 orang tersangka perempuan. Bahkan DM merupakan perempuan pekerjaan ibu rumah tangga.
Baca juga: Kedapatan Tenggak Ciu hingga Konsumsi Obat Terlarang, Polisi Tangkap 18 Pelajar SMK Kota Bogor
Para tersangka diancam hukuman pasal 435 UU RI NO.17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan kurungan penjara 5 tahun paling lama 12 tahun.(cok)
Penulis: Septi
Editor: Rany Puspitasari