25 radar bogor

Kabar Terkini Kasus KDRT di Parung Panjang, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Buron sejak Jum'at (17/11) lalu, IJ (58) pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Parung Panjang kini ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor.

PARUNG PANJANG-RADAR BOGOR, Buron sejak Jum’at (17/11) lalu, IJ (58) pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Parung Panjang kini ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor.

IJ merupakan suami dari M (52) yang menjadi korban KDRT yang laporannya sempat tidak ditanggapi Polsek Parung Panjang.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, peristiwa KDRT ini bermula pada Selasa (14/11) lalu.

Baca juga: dr Qory Dikabarkan Cabut Laporan KDRT, Polisi : Masih Lanjut

“Berawal di mana tersangka sering mendapat kabar dari beberapa pihak bahwa istri tersangka berselingkuh dengan pria lain,” ungkapnya, Senin (20/11).

Tersangka kemudian menanyakan kebenaran kabar tersebut kepada istrinya. Namun istrinya mengaku tidak enak badan dan meminta pembicaraan tersebut ditunda hingga esok harinya.

Tidak sampai di situ, lanjut Fitra menjelaskan, tersangka meminta korban untuk tidur di kamar namun ditolak dan korban memilih untuk tidur di ruang keluarga.

Merasa sakit hati dengan korban, tersangka pun keluar dari kamad dan langsung memukul korban dengan tangan kosong saat korban sedang tertidur.

“Pukulan itu nengakibatkan luka sobek pada bagian bibir dan bengkak pada bagian pipi korban, kemudian pagi harinya diketahui oleh anak korban,” jelas Fitra.

Dari kejadian tersebut, polisi melakukan pemeriksaan dan menggali keterangan dari para saksi. Dua buah barang bukti diamankan yakni satu buah bantal dan satu buah sarung bantal.

Pelaku dijatuhi pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalan Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga: Tak Melayani Kasus KDRT dengan Baik, Dua Anggota Polsek Parung Panjang Dimutasi

Sebelumnya, Kapolres Bogor Rio Wahyu Anggoro meminta maaf atas ketidakprofesionalan anggotanya di Polsek Parung Panjang dalam kasus ini. Menurutnya, sebanyak dua anggotanya telah dilakukan pemeriksaan dan dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya.

“Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang telah dilakukan anggota kami, saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat, agar kami dapat melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas dalam melayani masyarakat,” sesalnya.(cok)

Penulis: Septi
Editor: Rany Puspitasari