25 radar bogor

Beri Tanggapan Tiga Perda di Rapat Paripurna, Dedie A Rachim Sampaikan Tujuh Usulan

DPRD Kota Bogor
Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna, memaparkan program pembentukan Perda, sekaligus memberikan usulan.

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna, memaparkan program pembentukan Perda, sekaligus memberikan usulan.

Pada rapat paripurna ini, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memaparkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2024, sekaligus menyampaikan pendapat terkait tiga Raperda yang sudah ditetapkan menjadi Perda.

Dedie Rachim mengatakan, dalam program pembentukan Perda 2024 ini, terdapat tujuh usulan Raperda yang merupakan usulan dari pemerintah daerah.

Tujuh usulan tersebut, pertama pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika.

Kedua, penyelenggaraan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Ketiga, pembentukan produk hukum daerah, dan keempat, rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045.

“Usulan kelima pedoman penyertaan modal pemerintah daerah, keenam penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor dan ketujuh pembentukan dana cadangan Pekan Olah Provinsi (Porprov) 2026 mendatang,” ujarnya.

Pihaknya mengucapkan terima kasih, kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang telah menetapkan tiga Raperda menjadi Perda.

Dengan ditetapkannya Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada ini, penganggaran untuk penyelenggaraan Pilkada dapat dicairkan pada Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen dan Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total kebutuhan penyelenggaraan Pilkada sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dengan tersedianya anggaran Pilkada pada Tahun Anggaran 2023 diharapkan tahapan penyelenggaraan Pilkada dapat terlaksana dengan baik,” harapnya.

Dedie Rachim melanjutkan, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Bogor, merupakan instrumen perencana yang memiliki fungsi penting, dalam mengarahkan pembangunan, agar fungsi lingkungan hidup tetap terjaga.

“Dengan dibentuknya Perda ini dapat menjadi dasar dan pegangan Pemerintah Kota Bogor dalam pelaksanaan, penyelenggaraan, pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di wilayah Kota Bogor,” jelasnya.

Ia menambahkan, Perda tentang Transportasi ini merupakan pengganti Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi, dan konsultasi dengan berbagai stakeholder, terkait menampung aspirasi masyarakat dan memperhatikan kondisi kearifan lokal Kota Bogor.

“Dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Transportasi menjadi Peraturan Daerah diharapkan dapat memenuhi tuntutan terhadap perkembangan serta arah kebijakan pembangunan transportasi Kota Bogor ke depan,” katanya.(ded)

Penulis: Dede
Editor: Rany Puspitasari