CIBINONG – RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten Bogor bakal menerapkan sejumlah kebijakan untuk memaksimalkan peraturan operasional jam angkutan tambang.
Baca Juga ; Bupati Bogor Lantik 74 Pejabat Baru, Diminta Bekerja Inovatif
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, beberapa persiapan tengah dilakukan bersama dengan pihak terkait untuk memaksimalkan penerapan aturan soal angkutan tambang tersebut.
“Pertama kami tengah merevisi Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Wilayah Kabupaten Bogor,” ujarnya di Cibinong, Jum’at (17/11/2023).
Menurutnya, revisi perbup tersebut ditargetkan akan rampung pada November 2023. Saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi baik kepada pemilik quary, transporter, maupun kepada masyarakat.
Selain itu, kebijakan lainnya yakni pembangunan portal tahap pertama di Jalan Mohammad Toha tepatnya di depan Puskesmas Kecamatan Parung Panjang.
“Pembangunan portal tersebut juga diperkirakan selesai pada Rabu 30 November 2023. Petugas portal juga akan dipersiapkan ketika portal tersebut telah dibangun,” jelasnya.
Menurut Burhanudin, kebijakan soal angkutan tambang ini telah mendapat dukungan dari masyarakat yang telah difasilitasi Camat, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Parung Panjang.
Baca Juga : Ini Nama-Nama Calon Pj Bupati Bogor yang Diajukan Pemprov Jabar ke Mendagri
Sementara pihaknya juga tengah membahas terkait perlintasan palang pintu kereta api di wilayah Kecamatan Parung Panjang, termasuk memberdayakan masyarakat yang pernah mengikuti pelatihan calon penjaga perlintasan kereta api.
“Termasuk pembangunan kantor kecamatan, pendirian rumah sakit atau klinik 24 jam, pembangunan alun-alun kecamatan, pembangunan stadion mini dan pembangunan palang pintu,” tukas Burhanudin.(cok)
Reporter : Septi Nulawan Harahap
Editor : Yosep