BOGOR-RADAR BOGOR, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor) atau Bea Cukai Bogor melakukan pemusnahan 4,6 juta batang rokok ilegal di halaman kantornya pada Rabu, (15/11).
Adapun, pemusnahan 4,6 juta batang rokok ilegal itu dilakukan karena dalam peredarannya rokok-rokok itu tidak dilekati pita cukai (polos), dan tidak dilekati dengan pita cukai sesuai ketentuan cukai.
Sebanyak 4,6 juta batang rokok ilegal ini, berhasil diamankan jajaran Bea Cukai Bogor dari 6 wilayah kerjanya, selama periode Januari hingga Oktober 2023.
Baca juga: Gapero Desak Kebijakan Rokok Ditinjau Ulang
“Barang-barang ini kita amankan dari warung, barang kiriman (ekspedisi) dan hasil sitaan dari Pemda melalui Satpol PP,” kata Kepala KPPBC TMP A Bogor, Amin Tri Sobri.
Menurut dia, selama satu tahun terakhir Jajaranya melakukan penindakan di 6 wilayah, yakni di Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Kota Depok, serta Kabupaten Cianjur.
Tak hanya rokok ilegal, menurut dia, pada pemusnahan barang ilegal kali pihaknya juga turut memusnahkan barang ilegal hasil sitaan, berupa 10.000 gram tembakau iris yang tidak dilekati pita cukai tanpa merk.
Kemudian, 2.911 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk.
Serta, 2 unit tv prototype kondisi bekas ukuran masing-masing 32 dan 43 inc.
Diharapkan dia, melalui kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan keadilan bagi para pelaku usaha, efek jera, dan kepastian hukum sehingga barang-barang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dan tidak diedarkan kembali ke masyarakat dengan tujuan melindungi masyarakat,” ucap Amin Tri Sobri.
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Bea Cukai Bogor pun menghimbau ke masyarakat untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.
“Laporkan kepada Kantor Bea dan Cukai terdekat apabila ditemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai,” imbuh Amin Tri Sobri.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan memastikan bahwa pemusnahan barang ilegal yang berhasil disita ini sudah mendapat persetujuan, dari Menteri Keuangan (Menkeu) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
Baca juga: Rokok Sumbang Inflasi, Industri Mintai Kenaikan Cukai Tak Terlalu Tinggi
Sesuai, Surat Persetujuan nomor
S-124/MK.6/KNL.0803/2023 tanggal 12 September 2023, Surat Persetujuan nomor S-126/MK.6/KNL.0803/2023 tanggal 25 September 2023, dan S-151/MK.6/KNL.0803/2023 pertanggal 08 November 2023.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMP A Bogor yang bersinergi dengan seluruh Aparat Penegak hukum di wilayah kerja KPPBC TMP A Bogor,” kata Finari Manan.
“Pemusnahan dilakukan secara seremonial di halaman depan KPPBC TMP A Bogor dan pemusnahan utama di PT Solusi Bangun Indonesia Kabupaten Bogor dengan cara dihancurkan mengunakan mesin penghancur, dan dibakar pada mesin incinerator,” tutup Finari Manan.(ded)
Penulis: Dede
Editor: Rany Puspitasari