25 radar bogor

Ini Gengster yang Bacok Korbannya Hingga Tewas di Cipaku, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Petugas menggiring gengster pelaku pembacokan hingga korban meninggal dunia saat press rilies di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (15/11/2023) SOFYANSAH/RADAR BOGOR

BOGOR-RADAR BOGOR, Polisi berhasil menangkap dua anggota gengster pelaku pembacokan dalam tawuran di Jalan Raya Cipaku, Kampung Neglasari, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan pada Minggu (12/11/2023) pagi.

Baca Juga : Gengster Tawuran di Cipaku, Satu Tewas Kena Sabetan Cerulit

Kedua gengster tersebut berinisial RR (19) dan MR (22). Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah stik golf, celurit panjang, dan motor yang digunakan untuk membacok korban. Polisi juga menemukan celurit panjang lain di kediaman pelaku.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, tawuran gengster terjadi antara pelaku yang terdiri dari kelompok Gang Jengkol, Ciremai Street, Gang Rambutan Street (GRS), CSB Ciheleut Slonong Boy (CSB), dan Babakan Undak, melawan pihak korban yakni kelompok Cipaku All Star.

“Kedua belah pihak memang sengaja janjian untuk tawuran melalui Facebook di lokasi dan waktu yang telah mereka tentukan. Saat kejadian, kelompok korban kalah jumlah kemudian melarikan diri,” tutur Bismo.

Saat itu korban MHS (22) terjatuh kemudian dikeroyok dengan cara dibacok. Korban mengalami luka di bagian kepalanya dan meninggal dunia akibat kehabisan darah saat menuju rumah sakit.

Bismo mengatakan, motif para gengster melakukan perbuatan tersebut adalah karena adanya rasa kebanggaan dan dianggap hebat oleh lingkungannya.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila menerangkan penangkapan tersangka ini menjadi awal dari penindakan lanjutan kelompok gangster yang kerap meresahkan masyarakat dan terlibat masalah.

“Kami bakal lakukan pendataan, yang terafiliasi akan kami lakukan pemanggilan. Seluruh yang terlibat kami akan kami periksa apakah bisa dikenakan tindak pidana. Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Rizka.

Kedua pelaku kemudian dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara, lalu Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Serta pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Baca Juga : Gengster yang Tewaskan Remaja di Perlintasan Rel Kereta Api Cipaku Ditangkap

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Polresta Bogor Kota bergerak memutus rantai dendam yang kerap menjadi alasan timbulnya tawuran. Upaya itu dilakukan melalui program SKCK Goes to School.

Dalam program itu, para pelajar diajak melakukan kegiatan positif seperti bersih-bersih sungai, memproduksi sandal, dan merawat hidroponik agar terdorong untuk terhindar dari perilaku tawuran. (fat)

Reporter : Reka Faturachman
Editor : Yosep