25 radar bogor

DPR Dorong Biaya Haji Disubsidi 45 Persen, Pertimbangkan Kemampuan BPKH

Jemaah Haji
Ilustrasi Jemaah Haji

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah bersama Komisi VIII DPR bakal rapat marathon Dalam beberapa hari ke depan, untuk menetapkan besaran biaya haji 2024. Parlemen berupaya meningkatkan proporsi subsidi atau penggunaan nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Baca Juga: IHSG Bergerak Menguat Seiring Melandainya Inflasi AS

Wakil Ketua Komisi VII DPR Marwan Dasopang menuturkan, pihaknya memahami usulan yang disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pada usulan itu, proporsi subsidi biaya haji sebesar 30 persen, sedangkan biaya yang ditanggung jemaah 70 persen.

”Jadi, dalam usulan Kemenag, jemaah membayar Rp 73 juta,” katanya kemarin (14/11).

Seperti diketahui, Kemenag mengusulkan biaya haji sekitar Rp 105 juta per jemaah. Perinciannya, Rp 73 juta ditanggung jemaah dan Rp 32 juta diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menurut Marwan, usulan Kemenag tersebut didasari pada kemampuan keuangan di BPKH. Jika subsidi terlalu tinggi, dikhawatirkan uang hasil pengelolaan dana haji di BPKH tersedot cukup besar.

Meski begitu, Marwan menyatakan akan menyoroti penentuan proporsi biaya langsung dan subsidi tersebut. ”Mungkin nanti bisa digeser menjadi 60:40 persen,” katanya. Dengan begitu, jemaah menanggung 60 persen biaya haji dan sisanya 40 persen dari nilai manfaat dana haji.

Namun, lanjut Marwan, bisa juga nanti tetap menggunakan skema proporsi biaya haji 2023. Yaitu, jemaah menanggung 55 persen biaya haji. Sisanya 45 persen biaya haji ditanggung nilai manfaat dana haji di BPKH. ”Nanti kami bahas dengan BPKH, uangnya cukup atau tidak,” tuturnya.

Secara khusus, dia mengkritisi kinerja BPKH dalam mengelola dana haji. Sebab, hasil pengelolaannya belum maksimal sehingga tidak bisa memberikan subsidi yang lebih besar kepada jemaah.

Persoalan lain yang bakal disoroti dalam pembahasan biaya haji adalah perincian komponen biaya haji. Marwan mengatakan, pos penganggaran yang tidak terkait langsung dengan jemaah apakah masih bisa dihapus. Dia mencontohkan pos anggaran pengelolaan BPIH sebesar Rp 319 ribu per jemaah.

Biaya pengelolaan BPIH, kata dia, selama itu dilakukan ASN Kemenag, sudah ada pos anggarannya. Apalagi, ASN juga sudah mendapatkan gaji dari negara. Kecuali jika nanti membutuhkan tenaga musiman atau sejenisnya yang tidak ada alokasi gajinya di APBN Kemenag.

Pihaknya menargetkan pembahasan biaya haji selesai akhir November ini. Sebab, Desember DPR sudah masuk masa reses. Setelah itu, banyak anggota dewan yang berfokus pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Di sisi lain, Menag Yaqut menegaskan bahwa nominal biaya haji yang muncul saat ini adalah usulan. Selama ini sudah berlaku siklus pembahasan biaya haji. Di antaranya, penyampaian usulan biaya haji dari Kemenag, kemudian dibahas bersama antara Panja BPIH DPR dan Panja BPIH pemerintah. ”Kita usulkan BPIH sebesar Rp 105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh panja untuk disepakati nanti,” paparnya.

Baca Juga: Kementerian PUPR Serukan Percepatan Transformasi Digital Menuju Indonesia Emas 2045

Nanti juga dilakukan telaah terhadap harga-harga pelayanan haji secara riil di Saudi. Yaqut menegaskan, untuk biaya haji 2024, pemerintah hanya menyampaikan usulan BPIH. Pemerintah tidak menghitung komposisi besaran biaya haji yang dibayar jemaah (bipih) dan subsidi atau nilai manfaat.

Sebagai perbandingan, pada musim haji 2023, pemerintah mengusulkan biaya haji Rp 98,89 juta. Kemudian, biaya haji yang disepakati adalah Rp 90 jutaan atau turun hampir 10 persen dari usulan. Selanjutnya, disepakati biaya yang ditanggung jemaah sekitar Rp 49,8 juta dan nilai manfaat atau subsidi dari BPKH Rp 40,2 jutaan. (jpg)

Editor: Yosep/Maura-pkl