25 radar bogor

Kejaksaan Agung Terima 669 Pengaduan Mafia Tanah, Baru 300 Lebih yang Ditindaklanjuti

Illustrasi Mafia Tanah (Dok. Radar Bogor)
Illustrasi Mafia Tanah (Dok. Radar Bogor)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan Kejaksaan RI telah menerima 669 laporan pengaduan terkait mafia tanah.

Baca juga : Presiden Jokowi Optimis Perjanjian Investasi dengan Freeport Akan Membawa Kenaikan Saham untuk Indonesia

Laporan tersebut merupakan pengaduan selama periode 2022 hingga 10 November 2023. Namun, dari jumlah tersebut, yang telah ditindaklanjuti baru sekitar separuhnya.

“Dari total 669 laporan pengaduan tersebut, sebanyak 361 laporan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, 308 laporan pengaduan lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11) seperti dikutip dari Antara.

Ketut menambahkan terdapat 25 laporan yang diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum, 30 laporan diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus dan 12 laporan diteruskan ke Polri.

Meskipun demikian, ada juga sejumlah laporan yang dihentikan. Setidaknya terdapat 25 laporan yang dihentikan karena tidak bisa terkonfirmasi.

Kemudian 23 laporan dihentikan lantaran tidak ditemukan kerugian negara, dan 52 laporan dihentikan karena bukan perkara mafia tanah.

Ada juga dua laporan yang masih dalam tahap mediasi, dua laporan sudah dilakukan mediasi, dan 190 laporan masih dalam proses pengumpulan data atau pengumpulan keterangan.

Laporan pengaduan mafia tanah oleh Kejaksaan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah.

Kejaksaan Agung sendiri berupaya memberantas dan menindak tegas praktek mafia tanah. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan menindak tegas dan dilakukan dari hulu.

“Untuk dapat membasmi praktik mafia tanah, diperlukan upaya maksimal dari hulu, yakni dengan mendaftarkan semua bidang tanah yang ada di wilayah Indonesia dan mengeluarkan sertifikat untuk tanah yang memenuhi persyaratan,” ujar Burhanuddin.

Maka dari itu, ia mengajak jajaran Kementerian ATR/BPN untuk tidak segan atau ragu berkolaborasi dengan Kejaksaan.

Burhanuddin menambahkan, sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia, karena diotaki oleh mafia tanah. Mereka melibatkan kelompok yang mencoba mendapatkan keuntungan dari tanah bukan hak mereka.

Baca juga : Diterjang Hujan Deras, Kafe di Tegal Gundil Ini Amblas

“Mereka melakukan kejahatan di bidang pertanahan dengan secara melawan hukum untuk memperoleh hak atas tanah secara ilegal dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(jpg)

Editor : Yosep/Taufik-Pkl