25 radar bogor

Dosen Senior Unpak Dikriminalisasi, Ratusan Alumni dan Mahasiswa Geruduk Bareskrim

unpak
Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pakuan di depan gedung Bareskrim Polri. (IST)

JAKARTA—RADAR BOGOR, Ratusan orang dari Aliansi Untuk Kebebasan Akademik dan Berekspresi Fakultas Hukum Universitas Pakuan (FH Unpak) melakukan aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan gedung Bareskrim Polri, Selasa (14/11).

Para pendemo yang terdiri dari civitas academica, alumni dan mahasiswa FH Unpak ini beserta Paguyuban Korban ITE dan Safe Net dan Koalisi Serius menolak kriminalisasi UU ITE kepada akademisi sekaligus pakar hukum pidana Unpak, Bintatar Sinaga.

Sempat diwarnai saling dorong mendorong antara massa pendemo dengan aparat kepolisian. Namun hal itu tak berlangsung lama.

Adapun Bintatar ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, oleh mantan dekan FH Unpak Yenti Garnasih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bintatar dilaporkan pakar hukum tindak pidana pencucian uang itu karena diduga mencemarkan nama baiknya di depan publik, yang direkam dan diunggah di media sosial. Sehingga menyebabkan dirinya dicopot dari jabatannya sebagai dekan FH Unpak.

Yenti melaporkan dugaan pencemaran nama baik pada 4 September 2023 dengan nomor laporan LP/B/281/IX/223/SPK/Bareskrim Polri Dasar laporannya karena Bintatar diduga telah mencemarkan nama baiknya saat berorasi di depan para demonstran

Selang satu bulan lebih kemudian, status penyelidikan naik menjadi penyidikan dengan keluar surat ketatapan status tersangka untuk Bintatar dengan nomor S Tap/185/RES.2.5/2023/Dittipdsiber.Ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Adi Vivid AB.

Dengan sangkaan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusi dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga : Dosennya Dikriminalisasi, Alumni FH Unpak Kerahkan Ratusan Kuasa Hukum

Serta Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP. Hal ini merupakan buntut pelaporan sebanyak dua kali dari Yenti Garnasih pada 26 April 2022 dan 4 September 2023.

Salah satu kuasa hukum Bintatar, Dinalara Butar-Butar mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk keprihatinan terhadap Bareskrim yang mengenakan pasal pada UU ITE. Sehingga membuat dosen senior Unpak itu ditetapkan statusnya sebagai tersangka. “Beliau saja tidak familiar dengan media sosial dan gaptek. Bagaimana bisa melakukan hal yang dituduhkan dalam UU ITE,” ujarnya usai menemui tim penyidik di lantgai 15 Bareskrim Polri.

Kasus ini, sambung Dina, turut membetot perhatian dari para alumni yang notabene berprofesi sebagai advokat. Hal itu membuat ia bersama puluhan mahasiswa Bintatar saat berkuliah, sepakat memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pria yang karib disapa Pak Bin ini.

“Kami juga telah membawa surat kepada kapolri, dengan tembusan menko Polhukam untuk meminta perlindungan hukum. Selain itu, meminta Biro Wasidik melakukan gelar perkara khusus untuk kasus PaK Bin, agar secara obyektif diuji apakah telah tepat penggunaan pasal dan prosedur dalam penetapan tersangka atau tidak,” beber Dina.

Sekedar diketahui, penetapan Bintatar sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE berawal dari unjuk rasa ratusan mahasiswa FH Unpak, yang menuntut kembali dibuka perkuliahan tatap muka pada 7 Maret 2022 lalu. Selain itu, ada beberapa tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Antara lain skema perkuliahan hingga kinerja dekan dan dosen FH Unpak yang dinilai mengecewakan.

Bahkan, para mahasiswa menuntut Dekan FH Unpak saat itu, Yenti Garnasih untuk mundur dari jabatannya lantaran dinilai gagal mengemban amanah sebagai pimpinan fakultas.

Gelombang besar aksi unjuk rasa di depan gedung Rektorat Unpak ini, bahkan melibatkan beberapa dosen yang turut merasa prihatin terhadap kondisi FH Unpak. Bintatar pun didapuk memberikan orasi, diduga mengeluarkan perkataan yang membuat Yenti merasa tersinggung. (rur)

Editor : Ruri Ariatullah