JAKARTA-RADAR BOGOR, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tekankan penerapan ketentuan upah minimum tahun 2024 yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 harus dilandasi dengan semangat membangun Indonesia.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Yakin Indonesia Mampu Bersaing di Pasar Global
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani mengatakan semangat membangun Indonesia sangat penting disamping upaya musyawarah dalam menentukan upah minimum.
“Yang perlu kita semua tekankan dalam implementasi ketentuan UMP tersebut, harus dilandasi semangat kesatuan dengan tujuan membangun perekonomian Indonesia. Sedangkan musyawarah mufakat lewat dialog sosial juga penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang tidak dapat dihindari,” ujarnya Senin (13/11) seperti dikutip dari Antara.
Shinta menyambut baik disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Namun, ia mengingatkan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang diusulkan Dewan Pengupahan harus mempertimbangkan situasi perekonomian dan kondisi ketenagakerjaan di suatu daerah.
“Ini kami rasa krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja,” kata Shinta.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum tahun 2024 mengalami kenaikan pasca terbitnya aturan baru PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/11).
Ida menyatakan kenaikan upah minimum tersebut berdasarkan penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α atau alpha).
Indeks Tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.
“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” tuturnya.
Baca Juga: Pemuda Hanyut di Sungai Cileungsi, KP2C Sebut Masih Dalam Pencarian
Ida juga meminta para gubernur menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat mendatang.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP,” kata Ida. (jpg)
Editor: Yosep/Maura-pkl