JAKARTA-RADAR BOGOR, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo langsung gerak cepat untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen. Sebab, selama ini MKMK hanya sebatas tim adhoc dan tidak permanen.
Baca juga : Komisi I DPR Setujui Jenderal Agus Subiyanto jadi Calon Panglima TNI
“Secepatnya, jadi kalau pakai batas waktu nanti pula nanti. Tapi secepatnya kan maknanya sudah clear ya,” kata Suhartoyo usai membacakan sumpah jabatan Ketua MK di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11).
Suhartoyo menyebut, pembentukan MKMK merupakan perintah Undang-Undang. Hal ini penting, agar jika ada pelaporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi bisa segera ditangani.
“Itu perintah Undang-Undang. Jadi unsurnya nanti bisa dilihat di pasal 27 UU MK, yang sudah diubah terakhir dengan UU 7/2020, unsur-unsurnya sudah jelas, ada akademisi, tokoh masyarakat dan hakim aktif,” ucap Suhartoyo.
Meski demikian, Suhartoyo mengamini dalam peraturan MK termuat bahwa MKMK diperbolehkan hanya tim adhoc dan tidak permanen.
Baca juga : Jadwal Live TV Timnas U-17 Indonesia vs Panama di Piala Dunia U-17 2023
“Memang iya, artinya ketika itu kan memang posisi MKMK yang ada itu memang posisinya adhoc, ketika kebutuhan itu kemudian mengehendaki bahwa itu bisa ditangani dengan waktu yang tidak mendesak,” pungkas Suhartoyo.(jpg)
Editor : Yosep/Taufik-Pkl