BOGOR-RADAR BOGOR, Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap sopir angkot asal Kota Bogor bernama Dadan Furqoni (32), yang terlibat pencurian puluhan motor karena judi online.
Warga Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara itu tak berkutik saat digelandang di Mako Polresta Bogor Kota, karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Bogor.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui sudah beraksi sebanyak 20 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Baca juga: Waspada, Aksi Curanmor di Cibungbulang Tengah Marak
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku curanmor ini merupakan spesialis yang biasa beroperasi, sekitar antara pukul 04.00 WIB, atau pada saat subuh sampai pukul 06.00 WIB.
“Pelaku ini dibantu saudaranya (E Sutisna 55) yang berperan sebagai penadah,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, berdasarkan pengakuan tersangka, para pelaku sudah beraksi sebanyak 20 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Adapun yang menjadi motif sopir angkot ini melakukan curanmor, salah satunya karena pelaku ketagihan judi online.
“Jadi melakukan pencurian ini salah satunya untuk judi. Kita lakukan pengungkapan ini untuk mencegah adanya korban lagi,” ucap Kapolresta Bogor Kota.
Sementara, sang sopir angkot diketahui beraksi terakhir kali di Jalan Adnawijaya No 14, RT 03/06, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada 28 Juni 2023 lalu.
Kemudian, petugas mengamankannya, dan mengembangkan ke penadah motor hasil curian tersebut.
“Spesialis pelaku ini ada dua orang, hubungannya ini saudara, satu pelaku, yang satu penadah,” imbuh dia.
Baca juga: Cegah Curanmor, Satlantas Polresta Bogor Kota Bagikan Puluhan Kunci Ganda Gratis
“Kita sudah amankan mereka, dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Bogor Kota,” sambung Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Adapun, dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian, kunci T, serta senjata mainan yang biasa digunakan pelaku untuk mengancam warga atau lain sebagainya, saat keadaan terdesak.
“Atas perbuatannya, kita jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kapolresta Bogor Kota.(ded)
Penulis: Dede
Editor: Rany Puspitasari