25 radar bogor

TPN Ganjar Mempersilakan Masyarakat Menilai Pernyataan Anwar Usman

Ketua MK Anwar Usman membacakan sidang putusan MK soal usia capres-cawapres di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023-YouTube-

JAKARTA-RADAR BOGOR, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mempersilakan masyarakat menilai pernyataan hakim konstitusi Anwar Usman, yang menyebut dirinya difitnah secara keji saat menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum capres-cawapres.

Baca Juga : Mahfud MD Sebut Putusan MKMK Terhadap Anwar Usman Jauh Diluar Dugaannya

Hal ini setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman terbut melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan prilaku hakim konstitusi.

“Rakyat Indonesia sudah menyaksikan, sudah melihat dan sudah ada yang namanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sudah jelas sekali. Jadi, biarlah rakyat yang menilai tersebut,” kata Arsjad Rasjid di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Arsjad menekankan, masyarakat memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menyuarakan pendapatnya. Tak terkecuali, Anwar Usman yang merasa difitnah. “Setiap manusia itu mempunyai hak asasi manusia. Itu adalah keputusan Pak Anwar,” ucap Anwar.

Arsjad menyebut, masyarakat dapat menilai apabila putusan terkait batas minimal usia capres-cawapres itu ada campur tangan dari Anwar Usman. Namun, ia melihat hal itu sebagai bagian dari proses demokrasi. “Hak harus ada, tetapi rakyat mengerti, rakyat melihat, dan rakyat mendengar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anwar Usman menyesalkan pernyataan berbagai pihak yang menuding dirinya melakukan konflik kepentingan, dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang tentang Pemilu mengenai batas minimal usia capres-cawapres. Anwar menegaskan, fitnah-fitnah itu sangat keji.

“Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum,” ucap Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11).

Anwar menegaskan, tidak akan mengorbankan martabat dan kehormatannya, serta pengabdiannya sebagai hakim konstitusi untuk meloloskan calon tertentu.

Baca Juga : Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Juga Dilarang Lakukan Ini di Pemilu

“Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, diujung masa pengabdian saya sebagai Hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu. Lagipula perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi,” pungkas Anwar.9jog)

Editor : Yosep/Zenal-pkl