25 radar bogor

Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Disahkan, Ini Fungsinya

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto tanda tangani berkas bersama Bupati Bogor, Iwan Setiawan usai Rapat Paripurna. Selasa (7/11/2023. Foto : Radar Bogor / Hendi Novian

CIBINONG-RADAR BOGOR, Raperda Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren telah resmi menjadi perda.

Perda ini diharapkan dapat mendorong keberpihakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Bogor.

Ketua Panitia Khusus Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Nurodin mengatakan, setidaknya ada tiga fungsi dari perda tersebut.

“Fungsi fasilitasi pendidikan, fasilitasi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, jadi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pondok pesantren, baik sarana maupun sarana,” ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu (8/11).

Baca juga: Bupati Bogor dan DPRD Setujui Raperda Penyelenggaraan Pesantren Jadi Perda

Dalam fungsi pendidikan, lanjut Nurodin, pemerintah daerah dapat memfasilitasi keberlangsungan kegiatan belajar mengajar antara santri dengan ustad.

Baik dalam peningkatan sarana dan prasarana termasuk asrama, dan sarana ibadah di dalamnya.

Dalam sisi dakwah, pemerintah daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah ponpes.

“Misalnya perlombaan dakwah khusus kalangan santri, dalam rangka menyiapkan tenaga dakwah yang handal ke depan yang kompeten, itu menjadi kewajiban dari para pemda untuk memfasilitasi,” jelasnya.

Selain itu, menggerakan dakwah ponpes kepada masyarakat tentang kerukunan beragama, pencegahan radikalisme, dan aliran-aliran menyimpang.

“Pemda harus memfasilitasi, meyakinkan, bahwa memang pesantren-pesantren ini terhindar dari itu, kemudian penyelenggaraan program tahfiz, work seminar misalnya,” papar Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bogor itu.

Kemudian fungsi pemberdayaan. Bagaimana pemerintah daerah memfasilitasi bantuan pelatihan keterampilan bagi warga ponpes.

Menurut Nurodin, pesantren sama halnya dengan satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Baca juga: Wamendag: Sistem Ketertelusuran Jadi Kunci Perdagangan Indonesia-Australia

Yang kemudian hasilnya juga meningkatkan sumber daya manusia.

“Apalagi Bogor ini penting untuk memiliki perda ini, karena jumlah yang terdaftar ada 1.655 pondok pesantren, belum lagi yang bersifat Salafi yang di perdalaman dan sebagainya” terangnya.

Oleh karenanya, Nurodin berharap usai disahkannya perda ini agar eksekutif segera menyusun peraturan bupati (Perbup) mengenai perda tersebut.

Hal itu juga tercantum dalam satu pasal di perda tersebut, agar Bupati Bogor dapat segera menyusun perbup paling lama 6 bulan setelah disahkan.

“Sehingga Perda Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren ini tidak lagi hanya sebatas sesuatu yang terlihat bagus, tapi landasan operasionalisasinya tidak dikeluarkan oleh Bupati,” tukasnya.(cok)

Penulis: Septi
Editor: Rany Puspitasari