CIBINONG – RADAR BOGOR, Mulai 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal mewajibkan seluruh kades dan lurah untuk menyetorkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN).
Baca Juga : Waspadai Cuaca Ekstrem saat Jambore Desa Wisata, Begini Kata Kades Tugu Utara
“Secara struktur sudah dilakukan secara berjenjang, dan kami meminta bantuan ke para camat untuk melakukan koordinasi, serta pendampingan ke kades menyetorkan LHKPN,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah, Rabu (8/11/2023).
Menurut Renaldi, karena semua kades itu wajib melaporkan harta kekayaan, pihaknya akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tahun ini harus sudah mulai, karena laporan dilakukan awal tahun sampai dengan Maret 2024 harus rampung pelaporannya,” ungkapnya.
Selain itu, kewajiban pelaporan LHKPN ini kebijakan dari Pemerintah Pusat khususnya KPK juga. “KPK sudah melakukan sosialisasi secara berjenjang ke tingkat kecamatan, dan kami inginkan teman-teman kades bisa memenuhi kewajibannya,” katanya. (abi)
Reporter : Jaenal Abidin
Editor : Yosep