25 radar bogor

Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Juga Dilarang Lakukan Ini di Pemilu

Mahkamah Konstitusi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), karena Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat.

MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam sidang terkait sengketa hasil Pemilu.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

Baca juga: Sah! Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

MKMK juga menjatuhi sanksi lain terhadap Anwar.

Baca juga: Berikut Nama 6 Hakim MK yang Disanksi Karena Terbukti Melanggar Kode Etik

MKMK menyatakan Anwar Usman tidak boleh melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pemilu.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ucap Jimly. (*)

Editor: Rany Puspitasari