RUMPIN-RADAR BOGOR, Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dari berbagai partai di wilayah Rumpin, dicopot paksa Satpol PP setempat.
Penertiban ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 26 Tahun 2023 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Baca juga: Bukan Cari Jodoh, Caleg Kota Bogor Ini Kampanye Lewat Aplikasi Kencan Online
“Aksi ini juga tertuang dalam Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame,” ungkap Kasi Trantib Pol PP Rumpin Suwardi kepada wartawan, Senin (6/11).
Selain itu, kata dia, penertiban APK ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Yang jelas tidak boleh mengadakan kampanye dahulu, sebelum ada penetapan tanggalnya,” jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bogor Imbau Larangan Kampanye Mulai 4 – 27 November
Suwardi menambahkan, semua alat peraga yang ada di wilayah Rumpin sudah diturunkan.
“Dasarnya sudah jelas sebelum ada kegiatan kampanye, tidak diperbolehkan ada spanduk yang tulisannya mengajak,” pungkasnya.
(Abi)
Penulis: Jaenal
Editor: Rany Puspitasari