CIBINONG-RADAR BOGOR, Warga Kelurahan Pabuaran, Bojong Gede berunjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Cibinong.
Ini merupakan aksi lanjutan dari warga yang menolak ganti rugi, imbas pembangunan Tol Depok – Antasari (Desari) Seksi 3.
Koordinator warga, Anton mengatakan dalam aksi ini, mengagendakan mediasi antara perwakilan warga dengan Kepala ATR/BPN dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Baca juga: Perbaiki Hasil Persebaya, Ratusan Bonek Demo di Kantor Persebaya
“Mereka menyampaikan akan menampung aspirasi kami, lalu kemudian akan disampaikan kepada pimpinan mereka untuk dikaji kembali nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh KJPP,” ujar Anton dalam aksi tersebut.
Namun, Anton mengaku kecewa dengan hasil pertemuan tersebut. Pasalnya, warga selalu diarahkan untuk menempuh jalur pengadilan.
Alhasil, tidak ada kesepakatan dalam pertemuan tersebut. Warga pun memberikan waktu 14 hari kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor, selaku ketua panitia pembebasan lahan, dan juga KJPP untuk mempertimbangkan, tuntutan dari warga terdampak pembebasan lahan.
“Harusnya diukur, dilihat berdasarkan angka kewajaran, kelayakan berdasarkan lingkungan yang ada. Kan sekarang kita wilayahnya strategis, dekat dengan fasilitas publik, stasiun, rumah sakit, dan jalan raya,” papar Anton.
Baca juga: PDIP Tidak Lakukan Demo, Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Sementara harga yang ditawarkan, menurutnya belum sepadan sehingga akan merugikan warga.
Bahkan, kata dia, terkesan tidak transparan dalam menentukan harga ganti rugi yang akan diterima warga.
“Kami melihat ada indikasi kongkalingkong KJPP dengan panitia ini, karena panitia berlindung pada KJPP, KJPP berlindung pada pengadilan. Mereka main mata untuk bisa menekan harga terhadap lahan dan bangunan milik warga,” tudingnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor belum bisa dimintai keterangan. Sejumlah awak media yang mencoba masuk ke ruangan mediasi pun dilarang oleh petugas keamanan.(cok)
Penulis: Septi
Editor: Rany Puspitasari