25 radar bogor

Polres Bogor Tangkap 21 Tersangka Narkoba Dalam 2 Pekan

Polres Bogor amankan 21 pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Foto : HO / Radar Bogor / Hendi Novian

CIBINONG-RADAR BOGOR, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengungkap 18 perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dalam kurun dua minggu terakhir.

Dari belasan kasus tersebut, sebanyak 21 tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ganja, dan sediaan farmasi.

Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Adhumas Sriyono Putra mengatakan, kasus tersebut terdiri dari 11 perkara narkoba jenis sabu, 2 perkara jenis ganja, dan 5 perkara jenis sediaan farmasi.

Baca juga: Seluruh Pasangan Capres-Cawapres Dinyatakan Sehat dan Bebas Narkoba

“Kami mengamankan 21 tersangka, terdiri dari 20 laki-laki dan 1 perempuan,” ungkapnya di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jum’at (3/11).

Menurutnya, berbagai modus digunakan para tersangka saat bertransaksi barang haram tersebut. Di antaranya sistem tempel. Para tersangka tidak saling bertemu saat melakukan transaksi.

Kemudian modus lainnya yaitu melalui Cash On Delivery (COD). Para tersangka baik pengedar maupun pengguna bertemu langsung untuk bertransaksi.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 599,3 gram dan ganja seberat 117.18 gram. Kemudian sediaan farmasi sebanyak 5.489 butir dengan berbagai jenis.

“Untuk motif dari para tersangka ini adalah ekonomi. Dari barang bukti yang sudah diamankan tersebut, kami telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 6.300 jiwa dari penyalahgunaan peredaran narkoba,” kata Adhimas.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, para tersangka merupakan jaringan tindak pidana narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Bogor.

“Jaringan peredarannya meliputi wilayah Cibinong, Gunung Putri, Babakan Madang, Sukaraja, Cibungbulang, Citeureup, Kemang, Pamijahan, dan Cijeruk,” jelasnya.

Baca juga: Danlanud Atang Sendjaja : Penyalahgunaan Narkoba Neraka Bagi Kehidupan

Untuk kasus sediaan farmasi, pihaknya mengamankan sebanyak 6 tersangka sebagai penjual obat-obatan ilegal itu.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenai Pasal 111 (1), Pasal 112 (1), Pasal 112 (2), Pasal 114 (1), dan Pasal 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, dikenakan juga Pasal 435, 436 (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(cok)

Penulis: Septi
Editor: Rany Puspitasari