CIBINONG-RADAR BOGOR, Bawaslu Kabupaten Bogor melarang kepada semua kontestan Pemilu 2024 untuk berkampanye mulai 4 – 27 November 2023.
Hal itu sehubungan dengan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota yang dijadwalkan pada tanggal 4 November 2023.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin mengatakan, kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetepkan DCT sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Baca juga: Buntut Penggunaan Bus Uncal, Bawaslu bakal Panggil Pengurus PAN Kota Bogor
“Sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 bahwa jadwal dan tahapan kampanye pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023,” ujarnya.
Pihaknya pun memberikan imbauan aturan dalam melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti, coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
“Tahapan penentuan DCT yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” jelas Burhanuddin.
Baca juga: Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Audiensi dengan Bupati Bogor
Maka terhitung mulai tanggal 4 November – 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye.
Sehingga, lanjutnya, peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai.
Baik itu dalam bentuk pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye, penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK), media sosial, dan atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Meski demikian, peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur.
Calon anggota legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu sesuai tingkatannya dan komisi pemilihan umum (KPU) sesuai tingkatannya.
“Pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 atau 75 hari masa kampanye,” tandas Burhanuddin.(cok)
Penulis: Septi
Editor: Rany Puspitasari