CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menggelar uji emisi kendaraan di Jalan Lingkar Stadion Pakansari, Cibinong.
Baca Juga : Tekan Polusi Udara, DLH Gelar Uji Emisi Gratis
Kali ini, semua jenis kendaraan baik roda empat maupun roda dua bisa mengikuti pemeriksaan ini tanpa dipungut biaya alias gratis.
“Uji emisi kali ini untuk kendaraan bebas, baik motor, mobil plat merah dan plat hitam tidak dibatasi, kami fasilitasi secara gratis,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pencemaran dan Kemitraan Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Cholid Marwadi, Selasa (31/10).
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengikuti uji emisi ini, kata Cholid, harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Tidak sulit, pemilik kendaraan hanya harus membawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain itu, kendaraan yang wajib melakukan uji emisi minimal tiga tahun pemakaian.
“Kalau di bawah tiga tahun, tidak perlu uji emisi. Sementara hari ini kami menargerkan 600 kendaraan yang diuji emisi,” jelasnya.
Menurutnya, uji emisi kendaraan ini untuk membantu warga Kabupaten Bogor yang selama ini bekerja di wilayah DKI Jakarta.
Sebab, per November 2023 Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi pemilik kendaraan yang belum sempat mengikuti uji emisi ini, bisa datang ke Kantor DLH Kabupaten Bogor untuk mengikuti uji emisi di lain hari.
“Kami akan sediakan dengan kuota harian yang telah ditetapkan,” tandasnya.(cok)
Reporter : Septi Nuwulan Harapan
Editor :Yosep/Welinda-PKL