JAKARTA-RADAR BOGOR, Penyesuaian Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) 2023 mulai dilakukan 1 November 2023. Penyesuaian ini berdampak pada kecepatan maksimal perjalanan, percepatan waktu tempuh, dan jadwal perjalanan kereta rel listrik atau KRL Bogor.
Baca Juga : Viral, Kisah Seorang Ibu Keguguran Setelah Dicemooh di KRL
“Penyesuaian ini juga sejalan dengan pengembangan prasarana yang lebih andal pada lintas KRL Bogor – Manggarai,” ujar VP Corporate Secretary KCI Anne Purba dalam keterangan tertulis pada Senin (30/10/2023).
Dampak bagus bagi pengguna KRL yaitu rangkaian bisa menempuh maksimal kecepatan perjalanan pada lintas tersebut semula 70 kilometer per jam menjadi 80 kilometer per jam.
Sehingga waktu tempuh perjalanan dari KRL Bogor – Manggarai/Jakarta Kota memangkas hingga 7-8 menit. Semula lama perjalanan dari Bogor – Jakarta Kota berkisar antara 92 menit menjadi 85 menit. “Sedangkan waktu tempuh perjalanan KRL Bogor – Manggarai semula 70 menit menjadi 62 menit,” ucap dia.
Anne mengimbau agar para calon penumpang untuk memperhatikan kembali jadwal perjalanannya. Akibat penyesuaian Gapeka, percepatan waktu tempuh KRL juga berimbas pada perubahan jam keberangkatan perjalanan KRL Bogor di seluruh stasiun lintas Bogor – Jakarta Kota.
Jadwal pemberangkatan perjalanan KRL Bogor di seluruh stasiun pemberhentian juga mengalami perubahan jadwal mulai 1-5 menit.
Keberangkatan awal Commuter Line di Stasiun Bogor pada pagi hari juga akan ditambah dua perjalanan yaitu pemberangkatan pukul 05.25 WIB dan 05.50 WIB.
“Untuk jadwal terbaru, pengguna bisa melihat melalui aplikasi C-Access. Pengguna juga bisa melihat update jadwal terbaru melalui website commuterline.id atau sosial media resmi KAI Commuter @commuterline,” kata Anne.
Baca Juga : Dua Stasiun Alami Gangguan, KRL Rute Bogor-Jakarta Terhambat
Dengan penambahan kecepatan maksimal perjalanan KRL ini, menajemen PT KCI juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang pada lintas KRL Bogor – Manggarai untuk menjaga keselamatan saat melintas.
Pengemudi kendaraan yang akan melintas diperlintasan sebidang wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. “Palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain utuk mendahulukan perjalanan kereta api,” tutup Anne. (net/dis)
Editor : Yosep