BOGOR-RADAR BOGOR, Bareskrim Polri menyebut 12 senjata api di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan) seluruhnya legal. Hasil penelusuran awal Baintelkam Polri, semua senjata tersebut terdaftar atas nama SYL.
Baca Juga: Resmikan Sekretariat Pemenangan Ganjar-Mahfud, PDIP Kota Bogor Targetkan 51 Persen Suara
“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Dan bukti hibahnya ada,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Meski begitu, kasus ini perlu pendalaman lebih lanjut. Namun, Polri belum menjalankan hal itu, mengingat kasus penemuan senjata api ini masih dalam penguasaan KPK. Belum ada pelimpahan kasus agar penyidik Polri bisa melakukan penyelidikan lebih dalam.
“Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK, hanya prosesnya masih dititipkan,” jelas Djuhandhani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri ikut menangani kasus penemuan 12 senjata api di rumah dinas eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini awalnya dibantu ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“Saat ini penyelidikan masih penyelidikan. Saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Ganjar Menilai Muhammadiyah Berkontribusi Besar Dalam Mewujudkan Indonesia Hebat
Belasan senjata api tersebut sudah berada di Bareskrim Polri. Seluruhnya diperiksa guna dipastikan legalitasnya.
“Nanti dilihat ya dari data Baintelkam Polri ini senjata milik siapa kemudiian senjata ini peruntukannya apakah untuk membela diri atau koleksi, apakah untuk berburu. Nanti ada di datanya Baintelkam Polri,” jelas Ramadhan. (jpg)
Editor: Yosep/Alma-Radar Bogor