25 radar bogor

Menteri Kehakiman Korsel Siapkan RUU Untuk Membendung Pelecehan Seksual Anak

Korea Selatan Memperkenalkan Rancangan Undang-Undang untuk Membendung Pelecehan Seksual Terhadap Anak

KORE SELATAN-RADAR BOGOR, Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada hari Selasa (24/10) mengumumkan rencana untuk mencabut hak narapidana kasus pelecehan seksual terhadap anak untuk memilih tempat tinggal setelah mereka dibebaskan dari penjara.

Setelah pemberitahuan legislatif untuk mengumpulkan pendapat publik yang dimulai pada hari Kamis.

Kementerian Kehakiman akan mengajukan rancangan undang-undang baru, yang bertujuan untuk membatasi hak-hak sipil para terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak dalam sebuah rapat Kabinet.

Pemerintah sedang berupaya untuk menetapkan di daerah-daerah tertentu, dimana mereka yang dijatuhi hukuman 10 tahun atau lebih atas pelecehan seksual terhadap anak.

Mereka yang telah mengulangi kejahatan setidaknya tiga kali, atas permintaan dari jaksa, pengadilan akan memiliki wewenang untuk memberlakukan pembatasan tersebut.

Kementerian mengatakan ada 325 pelanggar yang akan dikenakan pembatasan tersebut pada akhir tahun 2022. Pemerintah sedang mengupayakan agar langkah-langkah tersebut berlaku secara efektif.

Kementerian juga berjanji, untuk mewajibkan pengebirian kimiawi bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

Baca Juga : Peringati HUT IDI ke-73, RSUD Leuwiliang Fokus Dukung Turunkan Stunting

Menteri Kehakiman Han Dong Hoon mengatakan pada hari Selasa (24/10), bahwa langkah tersebut dirancang untuk meredakan kekhawatiran publik yang muncul setiap kali predator seksual dibebaskan dari penjara.

Dikutip dari The Korea Herald, jika disetujui oleh Kabinet, RUU tersebut akan diajukan ke Majelis Nasional agar disahkan untuk menjadi sebuah undang-undang.

Pemerintah berharap RUU baru ini akan menjadi setara dengan “Hukum Jessica” di Korea, sebuah hukum di Florida yang menjatuhkan hukuman penjara paling sedikit 25 tahun bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

Mengharuskan mereka yang dihukum untuk menggunakan alat pelacak elektronik setelah dibebaskan, serta melarang mereka untuk tinggal dalam jarak 610 meter dari sekolah dan taman.

Pengumuman ini muncul di tengah-tengah kegemparan publik yang terus berlanjut, mengenai tempat tinggal para pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

Ketika pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang terkenal, Cho Doo Soon, dibebaskan dari penjara pada tahun 2020 setelah menjalani hukuman 12 tahun penjara karena memperkosa seorang anak perempuan berusia 8 tahun.

Para tetangga marah atas kembalinya Cho. Karena penduduk sekitar diberi tahu oleh pemerintah, ketika seseorang yang dihukum karena pelecehan seksual terhadap anak akan pindah ke komunitas mereka, akhirnya Cho dan istrinya terpaksa harus sering berpindah-pindah.

Pelaku pelecehan seksual terhadap anak, Kim Geun Sik, dijadwalkan akan dibebaskan pada tahun 2022 setelah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun, namun akhirnya tetap dipenjara karena pelanggaran tambahan.

Di bawah hukum Korea Selatan, pelecehan seksual terhadap anak-anak atau remaja dapat dihukum setidaknya lima tahun penjara.

Baca Juga : Rayakan Hari Santri, Anak-Anak Ponpes ADB Rozzaq Diajak Jihad Jayakan Negeri

Semua pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Korea Selatan sekarang dipaksa untuk memakai perangkat elektronik, dan informasi pribadi mereka akan diumumkan kepada publik melalui registrasi online pemerintah ketika mereka dibebaskan dari penjara.

Menurut data terbaru dari Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga, pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang dihukum rata-rata dijatuhi hukuman kurang dari empat tahun penjara pada tahun 2021.

Di antara pelaku, hukuman bagi mereka yang dihukum karena pemerkosaan rata-rata lima tahun satu bulan. (Jpg)

Editor : Yosep/Rachmi-pkl