JAKARTA-RADAR BOGOR, Harga emas batangan melalui sumber PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia.
Baca Juga : Unggah Foto Mesra dengan Pacar, Nathalie Holscher Ngaku Bertunangan
Sejak hari ini, (26/10) pagi, harga emas batangan (Antam) naik hingga Rp 2.000 menjadi Rp 1.125.000 per gram.
Dengan harga yang sebelumnya, harga emas batangan (Antam) berada di kisaran Rp1.123.000 per gram pada Rabu, (25/10).
Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Kamis pagi juga naik Rp2.000 menjadi Rp1.016.000 per gram.
Jika dibandingkan harga buyback sebelumnya pada Rabu, (25/10) senilai Rp1.014.000 per gram.
Sebagaimana bila melakukan transaksi, harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Adapun PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Hari ini:
Harga emas 0,5 gram: Rp 612.500.
Harga emas 1 gram: Rp 1.125.000.
Harga emas 2 gram: Rp 2.190.000.
Harga emas 3 gram: Rp 3.260.000.
Harga emas 5 gram: Rp 5.400.000.
Harga emas 10 gram: Rp 10.745.000.
Harga emas 25 gram: Rp 26.737.000.
Harga emas 50 gram: Rp53.395.000.
Harga emas 100 gram: Rp 106.712.000.
Harga emas 250 gram: Rp 266.515.000.
Harga emas 500 gram: Rp 532.820.000.
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.065.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Ketentuannya, bahwa setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Lalu bagaimana cara menjual kembali Antam yang dimiliki?
Cara Buyback Emas ANTAM LM Melalui Butik Emas Logam Mulia
Bagaimana cara buyback Emas ANTAM LM melalui Butik Emas Logam Mulia ANTAM? Simak langkah-langkahnya berikut:
1. Datanglah ke Butik Emas Logam Mulia ANTAM terdekat di kota Anda dengan membawa KTP dan NPWP (jika ada)
2. Setelah sampai, ambillah nomor antrian yang berada dekat dari pintu masuk
3. Serahkan KTP dan NPWP kepada Petugas Customer Service dan tunggu hingga mereka selesai memproses permintaan Anda
4. Petugas Customer Service akan mengisi formulir kwitansi buyback yang berisi data diri Pelanggan dan produk emas yang ingin di buyback.
Anda akan diminta untuk mencantumkan nomor rekening yang aktif yang nantinya akan digunakan untuk keperluan transfer dana hasil buyback emas.
5. Langkah akhir, Anda akan diminta untuk menandatangani kwitansi. Simpan bukti kwitansi tersebut sebagai bukti transaksi.
Perlu diketahui bahwa Anda benar-benar bisa menikmati hasil buyback apabila kemasan Emas ANTAM LM tersebut masih dalam kondisi baik.
Apabila kemasan Emas ANTAM LM tersebut rusak seperti produk Emas ANTAM LM CertiCard terbuka dari kemasan atau produk Emas ANTAM LM klasik yang sertifikat nya hilang maka Anda akan dikenakan potongan biaya sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Hasil buyback emas ANTAM LM akan ditransfer langsung ke dalam rekening terdaftar pada H+1 sampai dengan H+3 pada hari kerja.
Selain itu, buyback atau penjualan kembali emas ANTAM LM akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1.5% untuk pemegang NPWP.
Peraturan ini sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 dan berlaku untuk buyback dengan nominal lebih dari Rp. 10 juta.
Baca Juga : Kondisi Global Tak Kondusif, Dolar AS Makin Perkasa
Sedangkan, bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan sebesar 3%. Pph 22 dari transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai ini. (jpg)
Editor : Yosep/Maura-pkl