BOGOR-RADAR BOGOR, Dirut Perumda Tirta Pakuan Rino Indira Gusniawan angkat suara terkait dengan sengketa, yang terjadi antara warga pemilik waris, dengan Perumda Tirta Pakuan di Kampung Muara Lebak, Jembatan Ledeng RT 03/10, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.
Di mana, dalam sengketa tersebut ahli waris menuntut Perumda Tirta Pakuan Bogor memberikan kompensasi atas pipa yang melintas di atas lahannya.
Rino Indira Gusniawan mengatakan kasus ini sebenarnya sudah berlangsung sejak September 2023 lalu.
Baca juga: Kesal Pipa Perumda Tirta Pakuan Dirusak, Warga Jembatan Ledeng Unjuk Rasa
Di mana saat itu, dirinya mendapatkan surat yang berasal dari ahli waris yang menyataan sebagai pemilik lahan yang dilewati oleh jembatan pipa Perumda Tirta Pakuan.
“Nah (saat itu) kita menanggapi, kita datang, kita tunjuk kuasa hukum kita saat itu untuk menemui pihak dari keluarga tersebut.
Terjadi pertemuan, tapi tidak terjadi kesepakatan saat itu. Apa yang diinginkan segala macam,” kata Rino Indira Gusniawan.
Tak berhenti sampai disitu, pihaknya mendapatkan surat kembali dari ahli waris dan melalui kuasa hukum Perumda Tirta Pakuan kembali melayangkan surat jawaban. Namun hingga saat ini tak kunjung ada kesepakatan.
“Sampai akhirnya terjadi kejadian hari ini (pengrusakan pipa) sampai merugikan sekitar 1.500 warga di sekitar wilayah tersebut yakni layanan zona 3,” ucap dia.
Atas hal itu, Perumda Tirta Pakun sudah bersurat ke Badan Pengelola Aset Daerah (BKAD), dan juga bersurat ke Sekda Kota Bogor untuk menanyakan perihal kepemilikan aset pipa yang berada di Jembatan Ledeng tersebut.
“Sesuai dengan Perda kita tahun 1977 saat pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, di dalam lampiran Perda tersebut dilampirkan bahwa aset itu merupakan aset Pemerintah Pusat yang diserahkan kepada Perumda Tirta Pakuan,” ungkap dia.
Baca juga: MOU dengan Hawle Group, Pemkot Bogor dorong Perumda Tirta Pakuan Bangun Training Center
“Jadi aset yang dipisahkan dari pembukuan daerah dan diserahkan ke PDAM dan menjadi aset PDAM (Perumda Tirta Pakuan) hari ini. Jadi itu kronologisnya,” sambung Rino Indira Gusniawan.
Saat ditanya pemintaan kompensasi, Rino Indira Gusniawan menjelaskan jika hal itu memerlukan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri.
“Tapi kalau bentuknya lain, kita coba diskusikan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku yang mendasari perusahaan untuk menjalankannya. Lagi nilainya saya dengar kan fantastis ya,” paparnya.
Kedepan, pihaknya menunggu pihak ahli waris untuk melakukan negosiasi atau gugatan secara perdata.
“Kami juga sudah melaporkan atau mereport ke pimpinan-pimpinan kami, termasuk kepada Wali Kota, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, selaku patner dalam kasus hukum, kepada bagian hukum Pemkot, kepolisian untuk menyampaikan kondisi hari ini yang terjadi di masyarakat,” tukas dia. (ded)
Penulis: Dede
Editor: Rany Puspitasari