25 radar bogor

Buron Interpol Sejak 2016, Dua WNA Tiongkok Akhirnya Ditangkap dan Dideportasi

2 WNA Buronan Interpol ditangkap

JAKARTA-RADAR BOGOR – Dua orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok akhirnya berhasil ditangkap oleh Direktorat Intelijen Imigrasi (Ditjen Imigrasi).

Baca Juga : Menang 2-1 Atas Braga, Rodrygo dan Bellingham Bawa Real Madrid ke Puncak Grup C

Diketahui WNA berinisial LZ dan YX tersebut merupakan buronan interpol sejak 2016 atas kasus kejahatan ekonomi di negara asalnya.

Tujuh tahun berlalu, LZ dan YX kini sudah ditangkap Ditjen Imigrasi pada Jumat (13/10) dan Sabtu (14/10).

“Kami menerima permintaan bantuan pencarian kedua WNA tersebut dari Pemerintah RRT pada 9 Oktober 2023,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim pada keterangan resminya.

“Informasi mengenai identitas dan keberadaan WNA tersebut terdeteksi melalui teknologi Face Recognition yang kami miliki dan terintegrasi dengan sistem lintas batas. Berdasarkan database kami, LZ dan YX diketahui berdomisili di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara dan bahkan LZ sudah memiliki KTP Indonesia juga,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Silmy mengungkapkan bahwa LZ dan YX masing-masing berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan Cikupa, Tangerang.

Dalam penyidikan, aksi dilakukan langsung oleh pihak Ditjen Imigrasi yang bekerja sama dengan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tangerang dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Setelah melakukan beberapa upaya, LZ akhirnya berhasil dibekuk ketika berada di restoran di Jakarta Utara.

Sementara itu untuk penangkapan YX, pelaku ditangkap saat sedang bermain futsal.

“Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk melakukan deteksi dini dan deteksi tindakan agar Indonesia tidak dijadikan tempat pelarian para penjahat atau buronan negara lain. “Indonesia tidak boleh menjadi tempat pelarian bagi orang asing yang melakukan tindak pidana di negara asalnya,” kata Dirjen Imigrasi.

Baca Juga : Kemenangan Petama, Maguire dan Onana Bawa United Menang atas FC Copenhagen 1-0 di Liga Champions

Menurut laporan, LZ dan YX ditindak karena telah melanggar Pasal 196 hukum pidana Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atas kejahatan keuangan atau ekonomi.(JPG)
Editor : Yosep/Taufik-Pkl