25 radar bogor

Polisi Bui 29 Tersangka Spesialis Sistem Tempel Narkotika di Kota Bogor

Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 29 tersangka kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu. Fatur/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 29 tersangka kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu. Mereka ditangkap dalam kurun waktu 23 hari saja, sejak 1 Oktober 2023 lalu.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, 29 orang tersangka tersebut terdiri dari 28 laki-laki dan seorang perempuan.

“Sebanyak 11 tersangka dari jenis sabu-sabu, 3 tersangka dari jenis ganja, jenis tembakau sintetis ada 8 orang, psikotropika dan obat keras ada 7 orang,” bebernya pada Senin (23/10).

Terdapat 1 residivis yang kembali ditangkap pada kasus ini yakni tersangka dengan inisial FR (27). Tersangka itu sempat mendekam di Lapas Paledang selama 5 tahun sejak tahun 2017 dan baru saja bebas pada November 2022 lalu.

Baca juga: Polri Ungkap 1.600 Kasus Narkoba dan Tangkap 2.000 Tersangka

Sementara itu, seorang wanita yang berinisial Y (38) ditangkap karena mengedarkan obat psikotropika di rumahnya yang berlokasi di Kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah. Tersangka Y juga kerap menjual barang haram itu secara online.

“Dari tangan Y kami amankan barang bukti sebanyak 903 butir obat psikotropika,” imbuh Bismo.

Secara keseluruhan, Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 229 gram sabusabu, 388 gram ganja, 89 gram tembakau sintetis, serta 2225 butir obat prikotropika dari 6 Kecamatan yang ada di Kota Bogor.

Para pelaku dari jenis ganja akan dikenakan Pasal 111 Undang-undang (UU) Narkotika Nomot 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4-12 tahun penjara. Begitu pula dengan tersangka dari jenis sabu dab tembakau sintetis dikenakan UU yang sama pasal 112 dengan ancaman 4-12 tahun penjara.

“Untuk tersangka dari jenis obat terlarang ini seperti penyalahgunaannya dikenakan UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan untuk pelaku dari jenis obat keras tertentu, dikenakan UU RI tentang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 pasal 435 dan 436 dengan ancaman 5-10 tahun penjara,” terang Bismo.

Baca juga: Tangkap 10 Pengedar Narkoba di Puncak, Polsek Cisarua Diganjar penghargaan

Lebih lanjut, Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana mengungkapkan kasus peredaran narkotika di Kota Bogor, kebanyakan mrlalui modus sistem tempel.

Penjualan dilakukan secara online lewat Instagram, WhatsApp, dan medsos lain kemudian penjual akan mengirimkan peta lokasi tertentu kepada pembelinya.

Ia menyebut sistem online dipilih dengan alasan untuk mengaburkan pelacakan Polisi. Chandra mengatakan 99 persen pembeli dan pengguna narkotika di Kota Bogor tidak saling mengenal 1 dengan lainnya.

“Pembeli kebanyakan berusia di atas 30 tahun. Target pasarnya yang kesulitan tidur atau mengalami penyakit lain dan butuh penenang,” ungkap Chandra.

Kurir yang berhasil ditangkap didominasi pria berumur di atas 30 tahun. Kebanyakan dari mereka tidak hanya bertindak sebagai kurir namun juga pengguna narkotika. (Fat)

Penulis: Reka Faturachman
Editor: Rany Puspitasari