BOGOR-RADAR BOGOR, Wali Kota Bogor, Bima Arya ikut bersuara soal putusan Mahlamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga : Jalan Pengadilan Bogor Diguncang Suara Ledakan, Pegawai hingga Warga Panik
Bima menyandingkan putusan itu dengan Jalur Prestasi yang ada di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang sekolah.
Sebab menurutnya putusan itu menjadi alasan tokoh yang dianggap berpeestasi atau berpengalaman bisa turut mencalonkan diri menjadi Calon Presiden atau Wakil Presiden.
“Putusan MK ini ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional. Pemimpin daerah walaupun masih muda dan masa jabatannya belum lama, bisa nyapres atau cawapres,” ucap Bima usai Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024 yang berlangsung di Stadion Pajajaran pada Selasa (17/10/2023).
Dengan begitu, Bima memandang partai politik mesti segera berbenah menciptakan demokrasi internal yang sehat, agar seluruh kader berprestasi punya kesempatan yang sama untuk dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden
“Pertanyaannya adalah gimana mengukur prestasi dan pengalaman? Apa ukurannya cukup pengalaman? Karena di jalur prestasi PPDB pun banyak catatan persoalan mengenai ukuran prestasi,” ujar dia.
Saat disinggung soal potensi Gibran Rakabumingraka yang semakin menguat menjadi Cawapres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, Bima menyerahkan hal itu pada kesepakatan pimpinan partai koalisi.
“Itu tergantung kesepakatan pimpinan-pimpinan partai koalisi. Sekarang pun, setau saya ketua umum Partai Amanat Nadional (PAN) masih di luar negeri bersama Pak Jokowi. Jadi saya belum tau kapan dibicarakan pimpinan partai,” tutur dia.
Namun demikian, Bima menyebut PAN masih pada posisi yang sama mengusung Erick Tohir sebagai Cawapres-nya Prabowo. (fat)
Reporter : Reka Faturachman
Editor : Yosep